AS Usulkan Tarif 10-12,5% ke 60 Negara, Fokus Kerja Paksi

Dani L. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 87 dibaca
Bisik.id
AS Usulkan Tarif 10-12,5% ke 60 Negara, Fokus Kerja Paksi

Gambar atau konten salah?

Amerika Serikat mengusulkan tarif baru sebesar 10-12,5 % untuk barang impor dari 60 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini diumumkan oleh US Trade Representative (USTR) setelah hasil investigasi praktik perdagangan tidak adil di bawah Pasal 301, yang disusul pembatalan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump oleh Mahkamah Agung.

Tarif 10 % akan diberlakukan khusus pada sektor ketenagakerjaan dan akan berlaku bagi impor dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris. USTR menegaskan bahwa tarif ini bertujuan menanggulangi praktik kerja paksa.

“Kegagalan mitra dagang terpenting kami untuk mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksi tidak dapat diterima,” kata Jamieson Greer, Perwakilan Dagang AS, dalam sebuah pernyataan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini menegaskan posisi Amerika Serikat dalam melindungi pekerja domestik.

USTR juga akan mengenakan tarif tambahan 12,5 % pada 45 negara lainnya yang sedang diselidiki. “Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan bermain yang tidak adil,” ujar Greer. Meskipun demikian, USTR memberi ruang bagi sejumlah volume impor pakaian dan tekstil masuk ke AS dengan tarif yang lebih rendah, meskipun besaran bea dan volume tidak diungkapkan.

Pada hari Senin, USTR mengumumkan bea masuk 25 % untuk banyak barang impor dari Brasil, hasil penyelidikan Pasal 301 terhadap praktik perdagangan digital dan tarif preferensial negara tersebut.

Selain itu, badan perdagangan tersebut diperkirakan akan segera menyampaikan temuan dari penyelidikan besar mengenai penumpukan kapasitas industri berlebih di 16 mitra dagang, termasuk China. Temuan ini diharapkan akan memperluas cakupan tarif di masa depan.

Dalam temuan kerja paksi, USTR akan mengecualikan sejumlah produk dari tarif, antara lain energi, logam tanah jarang dan logam tertentu, daging sapi, kopi, buah-buahan dan sayuran tertentu, farmasi, bahan kimia organik, serta suku cadang pesawat terbang. Pengecualian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan ekonomi.

USTR membuka periode komentar publik hingga 6 Juli, dengan sidang publik dijadwalkan pada 7 Juli 2026. Waktu ini memberi kesempatan bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapat mengenai tarif yang diusulkan serta upaya perbaikan lainnya.

Dengan langkah ini, Amerika Serikat menegaskan komitmennya dalam menegakkan standar perdagangan internasional yang adil. Kebijakan tarif ini menandai upaya berkelanjutan untuk mengatasi praktik kerja paksi dan memastikan persaingan yang lebih setara di pasar global.

tarifPasal 301kerja paksiUS Trade RepresentativeIndonesiaproteksionismeperdagangan tidak adil

Komentar

Memuat komentar...