Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia Jadi C
Gambar atau konten salah?
Fitch Ratings, lembaga pemeringkat global, telah menurunkan peringkat utang PT Pos Indonesia (Persero) dari A(idn) menjadi C(idn). Penurunan ini terjadi setelah perusahaan BUMN tersebut gagal membayar imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C yang ke-6.
Setelah penurunan peringkat ini, Fitch tidak memberikan outlook untuk Pos Indonesia. Alasannya, peringkat utang kategori C(idn) dikenal memiliki tingkat volatilitas yang sangat tinggi.
"Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang dan peringkat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) (POST) menjadi 'C(idn)' dari 'A(idn)' setelah perusahaan tidak membayar cicilan imbalan ijarah atau pembayaran distribusi periodik," demikian pernyataan Fitch dalam laporannya, Jumat (17 Juli 2026).
Pos Indonesia tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026. Akibatnya, perusahaan memasuki masa tenggang pembayaran selama 14 hari.
Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia menjadi c(idn) dari bbb(idn) menyusul gagal bayar tersebut. Penetapan peringkat ini mengikuti panduan pada bagian Lower Speculative Grade dalam kriteria Public Policy Revenue-Supported Entities Rating.
"Peringkat nasional 'C' menunjukkan gagal bayar atau proses menyerupai gagal bayar telah terjadi, atau untuk closed funding vehicle, kapasitas pembayaran telah menjadi lemah secara permanen," jelas laporan tersebut.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi, nilai kewajiban pembayaran imbal hasil yang harus dibayarkan mencapai Rp 24,11 miliar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Pos Indonesia tidak sanggup membayar kewajiban tersebut.
Perusahaan mengakui mengalami masalah pada arus kas. Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perihal permohonan penundaan pembayaran bunga ke-6 sukuk ijarah tersebut.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," tulis Manajemen Pos Indonesia, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (14 Juli 2026).
Penurunan peringkat dari A(idn) langsung ke C(idn) menunjukkan situasi yang cukup serius. Biasanya, peringkat utang diturunkan secara bertahap. Lonjakan ini mencerminkan bahwa Fitch menilai Pos Indonesia tidak memiliki kapasitas untuk memenuhi kewajiban pembayarannya dalam waktu dekat. Gagal bayar sebesar Rp 24,11 miliar ini menjadi indikator bahwa masalah likuiditas perusahaan cukup parah, meskipun Pos Indonesia adalah perusahaan milik negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OJK Cabut Izin BPR Syariah Hasanah Mandiri, LPS Siap Likuidasi
IHSG Menguat di Tengah Tekanan Pasar Asia
Pos Indonesia Bantah Gagal Bayar Sukuk Rp24 Miliar
IHSG Ditutup Hijau, Tren Enam Bulan Masih Minus 28%
BI Nilai Likuiditas Perbankan Masih Kuat Topang Intermediasi
BPK Temukan Piutang Rp33 Triliun Tak Ditagih di Bea Cukai