Askarindo Minta Zero ODOL 2027 Berbasis Komitmen
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) pada tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur muatan dan dimensi kendaraan angkutan barang. Namun, Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) punya pandangan berbeda soal cara penerapannya.
Wakil Ketua Umum DPP Askarindo, Budi Setiyadi, menyampaikan permintaan khusus kepada pemerintah. Ia meminta agar penegakan aturan di tahun 2027 tidak didasarkan pada jumlah pelanggaran yang sudah terjadi. Sebaliknya, pemerintah sebaiknya melihat komitmen dari masing-masing perusahaan angkutan.
Budi juga mendorong pemerintah memberikan relaksasi bagi perusahaan yang masih mengoperasikan truk bermasalah. Alasannya, perusahaan butuh waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan Zero ODOL. Apalagi bagi perusahaan yang sudah memiliki banyak truk dan catatan pelanggaran dimensi yang tinggi.
"Biarkan mereka benahi truk-truknya sambil tetap beroperasi agar sopirnya juga bisa tetap bekerja. Artinya, pemberlakuan Zero ODOL itu jangan berdasarkan kepada pelanggaran yang ada, tapi dilihat dari komitmen perusahaannya," kata Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 September 2025.
Menurut Budi, perusahaan yang terkena aturan ini minimal membutuhkan waktu untuk melakukan normalisasi kendaraan. Proses normalisasi truk ODOL pasti akan memengaruhi arus kas atau cashflow perusahaan. Ia menambahkan, setiap perusahaan pasti punya strategi sendiri agar proses normalisasi tidak mengganggu operasional truk sehari-hari.
"Jadi, memang perlu memperhitungkan waktu operasinya, dan sebagainya. Makanya, kita harapkan kepada Kementerian Perhubungan, minimal komitmen dululah yang dimintai dari semua pelaku industri pemilik barang dan pemilik kendaraan. Jadi, jangan langsung melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Budi juga memperingatkan soal efek berantai dari kebijakan ini. Jika normalisasi ODOL dan penegakan hukum dilakukan secara tiba-tiba, biaya logistik bisa melonjak. Kenaikan biaya logistik berpotensi mendorong harga komoditas naik di berbagai daerah.
"Masalahnya, ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak juga. Karena, jangan sampai nanti begitu normalisasi ODOL diberlakukan, terjadi inflasi di beberapa daerah gara-gara ongkos logistiknya tinggi," ungkap Budi.
Ia berharap pemerintah tidak menerapkan penegakan hukum secara sporadis jika masih ada truk ODOL hingga pertengahan tahun depan. Budi juga meminta adanya intervensi pemerintah berupa insentif bagi pemilik truk yang berkomitmen melakukan normalisasi.
Kebijakan Zero ODOL ini memang dirancang untuk menertibkan angkutan barang. Tapi Askarindo menekankan bahwa transisi perlu dilakukan secara bertahap. Fokusnya bukan pada hukuman, melainkan pada komitmen pelaku industri untuk memperbaiki armadanya. Tanpa relaksasi dan insentif, dikhawatirkan biaya logistik justru membebani masyarakat luas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
53.490 Pekerja Kena PHK per Agustus 2026
PHK capai 53.490 orang, Jawa Barat tertinggi
Mercedes-Benz Ancam Tutup Dua Pabrik di Jerman
Menteri Perhubungan Lantik Enam Anggota KNKT 2026-2030
PHK Capai 53.490 Orang, Airlangga Bicara soal Lapangan Kerja Baru
KRL CLI 225 Rute Bogor Beroperasi Lagi Mulai Sore Ini