PHK Capai 53.490 Orang, Airlangga Bicara soal Lapangan Kerja Baru
Gambar atau konten salah?
Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 53.490 orang. Data ini dihimpun dari laporan pekerja yang masuk ke sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak awal tahun hingga Agustus 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, angkat bicara. Ia menyatakan pemerintah akan terus mengawasi perkembangan situasi PHK ini. Termasuk sektor-sektor mana yang paling terpukul.
"Ya nanti kita lihat, kan ini secara keseluruhan total penciptaan lapangan kerja masih lebih besar, nanti dilihat sektornya sektor apa," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 September 2026.
Meski angka PHK naik, Airlangga menekankan bahwa penciptaan lapangan kerja baru secara nasional masih lebih besar. Tapi ia tak merinci lebih jauh sektor mana yang dimaksud.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, jumlah pekerja yang kena PHK bertambah 9.685 orang. Sebelumnya, pada periode Januari hingga Juli 2026, angka PHK tercatat 43.805 orang. Kini menjadi 53.490 orang.
"Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan," demikian pernyataan resmi Kemnaker, dikutip pada Jumat, 25 September 2026.
Kemnaker mengingatkan satu hal penting. Data PHK dalam enam bulan terakhir masih dinamis. Bisa berubah. Sebab, pekerja yang di-PHK masih punya waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK untuk mengajukan klaim.
"Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan. Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung," jelas Kemnaker.
Artinya, angka 53.490 orang itu belum final. Bisa bertambah. Bisa juga berubah karena penyesuaian data.
Ada juga pengecualian. Pekerja yang kena PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak masuk hitungan. Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Jadi, angka PHK ini hanya mencakup pekerja yang benar-benar kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan. Bukan karena faktor lain.
Data dari Kemnaker ini memberi gambaran awal. Tapi belum bisa dijadikan patokan pasti. Sifatnya masih sementara. Pemerintah sendiri, melalui Airlangga, tampak lebih fokus pada penciptaan lapangan kerja baru ketimbang angka PHK yang naik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait