ASN Wajib WFH Jumat: Sektor Publik Tetap di Kantor
Gambar atau konten salah?
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menandai langkah baru dalam menyesuaikan cara kerja di sektor publik.
Namun, tidak semua sektor dapat menikmati kebijakan ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ada sejumlah sektor yang tetap harus bekerja dari kantor maupun lapangan. "Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (31 Maret 2026).
- Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan
- Strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan
Airlangga merinci bahwa kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi ASN dan bertujuan mendorong transformasi pelayanan berbasis digital. Transformasi pelayanan berbasis digital menjadi fokus utama agar layanan publik dapat lebih cepat dan efisien.
Skema WFH diterapkan setiap hari Jumat. Pemilihan hari tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Airlangga, sejumlah kementerian sebelumnya sudah menerapkan pola kerja empat hari dengan dukungan sistem digital. "Mengapa dipilih jumat karena memang sebagian sudah beberapa kementerian lakukan itu kerja 4 hari dalam seminggu dengan aplikasi, ini pasca COVID kemarin," beber Airlangga dalam konferensi pers virtual. "Kita pilih juga Jumat karena memang hari ini setengah tidak sepenuh Senin sampai dengan Kamis," beber Airlangga.
Meski demikian, ia memastikan layanan publik dan aktivitas ekonomi tetap berjalan normal, termasuk sektor perbankan dan pasar modal. "Tapi pelayanan publik tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan," pungkas Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menyampaikan bahwa kebijakan WFH untuk sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan. "Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Airlangga. Ia menambahkan, penerapan WFH di sektor swasta akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing usaha.
Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha, aturan tersebut juga akan mencakup upaya efisiensi energi di lingkungan kerja. "Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," imbuhnya.
Kebijakan ini menandai langkah pemerintah untuk menyesuaikan cara kerja dengan era digital, sambil menjaga layanan publik tetap berjalan dan memperhatikan kebutuhan tiap sektor.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Surabaya Cerah Hari Ini, Suhu 26‑32°C, Waspada Panas
Jadwal Sholat Surabaya 5 Juni 2026: Mulai Imsak 04.05 WIB
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur 5 Juni 2026: Variasi Tinggi
Jadwal Sholat Jumat 5 Juni 2026 Lengkap di Jawa Timur
Persela Lamongan Rekrut Statistik Sukses, Siap Liga 2 2026
Kota Batu: Musim Kemarau 2026 Tingkatkan Hasil Apel
Berita Terbaru
Rumor Nafkah Anak Rp500 Ribu Ditolak, Tuntutan Rp25 Juta
Surabaya Cerah Hari Ini, Suhu 26‑32°C, Waspada Panas
Herdman Pilih Ferarri Meski Cakupan Ringan Berdasarkan Profil
5 Juni 2026: Hari Baik untuk Kegiatan Adat dan Ritual Bali
Piala Dunia 2026: 48 Tim, 3 Tuan Rumah, Estadio Azteca
Sabar & Reza Raih Perempatfinal Indonesia Open di Istora
Jadwal Sholat Surabaya 5 Juni 2026: Mulai Imsak 04.05 WIB
Jonatan Christie Batalkan Alwi Farhan, Raih Papan Indonesia
Jadwal Salat Denpasar 05 Juni 2026: Subuh, Zuhur, Asar
Jakarta Menang di Short Course, Ade Jona Cita Olimpiade
