Aturan MPLS 2026: Lima Hari Tanpa Perpeloncoan
Gambar atau konten salah?
Palembang – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2026 menjadi momen transisi bagi siswa baru dari rumah menuju dunia sekolah. Kegiatan ini adalah pintu gerbang awal bagi peserta didik untuk beradaptasi.
Untuk tahun ajaran 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusung tema MPLS Ramah 2026. Agar pelaksanaannya berjalan mulus, semua warga sekolah harus paham aturan resmi, jadwal, dan larangannya.
Kemendikdasmen menjadwalkan MPLS berlangsung selama lima hari. Kegiatan ini diadakan pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. Prinsip budaya sekolah yang aman dan nyaman menjadi pedoman utama.
Perkiraan pelaksanaan MPLS 2026 jatuh pada tanggal 13 Juli 2026. Informasi ini merujuk pada laman SPMB Lampung 2026. Namun, setiap sekolah biasanya akan mengumumkan jadwal pasti kepada siswa baru melalui website, media sosial, atau papan pengumuman di sekolah.
Kegiatan MPLS dilaksanakan selama jam pelajaran sekolah. Tidak boleh dilakukan di luar jam sekolah atau pada malam hari. Semua siswa baru wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Aturan MPLS 2026
Ketentuan pelaksanaan MPLS untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK tahun 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif melalui kegiatan MPLS yang efektif, transparan, dan akuntabel.
MPLS dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada awal tahun ajaran baru melalui tiga tahapan: perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Setiap tahapan memiliki rentang waktu dan ketentuan tersendiri.
Peraturan ini dengan tegas melarang praktik perpeloncoan, segala bentuk kekerasan, pungutan biaya, penggunaan atribut yang tidak edukatif, serta kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS. Pelaksanaannya juga tidak melibatkan alumni.
Jika melanggar, panitia akan dikenakan sanksi administratif dan kegiatan MPLS bisa dihentikan. Dengan adanya aturan ini, MPLS diharapkan menjadi sarana yang aman, inklusif, edukatif, dan menyenangkan.
Rangkaian MPLS 2026 Seluruh Jenjang
1. Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK)
Hari Pertama: Salam sapa murid baru, doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sesi perkenalan diri, jelajah fasilitas sekolah, makan sehat bersama, bermain ceria, jeda istirahat, refleksi, doa penutup.
Hari Kedua: Salam sapa, pertemuan pagi ceria, permainan tebak gambar Gerakan 7 Kebiasaan Anak Hebat Indonesia (G7KAIH), kelas pilihan, makan sehat, bermain ceria, jeda istirahat, refleksi, doa penutup.
Hari Tiga: Salam sapa, doa dan Indonesia Raya, kampanye "Sekolah Bersih, Hati Ceria", edukasi siaga bencana lewat lagu, makan sehat, bermain, jeda ceria, refleksi, doa penutup.
Hari Keempat: Salam sapa, pertemuan pagi ceria, permainan "Garis Pilihanku", edukasi "Ayo Atur Waktu Layarmu" (batasi gadget), aktivitas pilihan, makan sehat, bermain ceria, refleksi, doa penutup.
Hari Kelima: Salam sapa, doa dan Indonesia Raya, kreasi gelang persahabatan, sesi berani tampil bersama, makan sehat, bermain ceria, jeda istirahat, refleksi harian, doa penutup resmi.
2. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Hari Pertama: Salam sapa, upacara bendera, pengondisian kelas, sesi kenali diri/teman/guru, makan sehat, tur sekolah "Menemukan Harta Karun" yang disisipkan edukasi siaga bencana, giat bersih "Operasi Semut", refleksi ceria, doa penutup.
Hari Kedua: Salam sapa, pertemuan pagi ceria (cek denyut jantung & tes fleksibilitas), makan sehat, pengondisian kelas, materi "Sekolahku ASRI" (Aman, Sehat, Resik, Indah), permainan "Siapa yang Tahu Aturannya?", giat bersih, refleksi, doa penutup.
Hari Ketiga: Salam sapa, menyanyikan Indonesia Raya dan doa, pengondisian kelas, jelajah belajar seru (mengenal cara belajar di SD), makan sehat, sesi storytelling Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, giat bersih, refleksi, doa penutup.
Hari Keempat: Salam sapa, pertemuan pagi ceria dan menyanyikan Jingle MPLS Ramah, makan sehat, tata tertib "Cerita Sekolahku Hebat", cek kesehatan kuku dan gigi, materi perlindungan fisik, edukasi keadaban digital (batasi gim), materi pilihan (bahaya Napza), operasi semut, refleksi, doa.
Hari Kelima: Salam sapa, menyanyikan Indonesia Raya dan doa, makan sehat, pengenalan kepanduan (Pramuka) dan ekstrakurikuler, penyusunan kesepakatan bersama "Sekolah Aman dan Nyaman", unjuk minat bakat, seremonial penutupan, doa.
3. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Hari Pertama: Salam sapa, upacara bendera sesuai SEB No. 9/2026, pengenalan diri, materi Wawasan Wiyata Mandala, orientasi "Aku dan Sekolahku/Sekitarku", pembentukan karakter "Aku Anak Indonesia Hebat, Karakterku Kuat", refleksi, doa penutup.
Hari Kedua: Salam sapa, pertemuan pagi ceria (cek denyut jantung), ruang perjumpaan murid baru, sosialisasi siaga bencana, refleksi harian, doa penutup.
Hari Ketiga: Salam sapa, identifikasi kondisi sosial-emosional, asesmen literasi-numerasi dasar, pemetaan bakat minat, kelas literasi digital, pencegahan isu Napza, refleksi, doa.
Hari Keempat: Salam sapa, materi inklusivitas "Sahabat Hebat: Dengar, Peduli, dan Hargai", pengenalan ciri khas sekolah, orientasi kurikulum dan cara belajar efektif, gerakan lingkungan ASRI, refleksi, doa.
Hari Kelima: Salam sapa, pertemuan pagi ceria, panggung unjuk karya siswa, seremonial penutupan MPLS, doa bersama.
4. Jenjang Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
Hari Pertama: Salam sapa, upacara bendera, pengenalan diri, orientasi Wawasan Wiyata Mandala, materi "Aku dan Sekolahku/Sekitarku", sosialisasi karakter kebangsaan, kelas keadaban dan keamanan digital, refleksi, doa penutup.
Hari Kedua: Salam sapa, pertemuan pagi ceria dan kebugaran, eksplorasi potensi diri, ruang perjumpaan aktif antar-kelas, materi anti-perundungan "Sahabat Hebat", refleksi, doa.
Hari Ketiga: Salam sapa, asesmen awal (kondisi sosial-emosional, literasi, numerasi, minat bakat), workshop kesiapsiagaan bencana, edukasi bahaya kecanduan gim daring, pengenalan ekstrakurikuler, refleksi, doa.
Hari Keempat: Salam sapa, pengenalan delapan dimensi profil lulusan, orientasi kurikulum dan metode belajar efektif tingkat menengah atas, materi pilihan (bahaya Napza dan kenakalan remaja), Gerakan Indonesia ASRI, refleksi, doa.
Hari Kelima: Salam sapa, pertemuan pagi ceria, materi kebudayaan sekolah / pengenalan budaya keselamatan kerja K3 (5R/5S) khusus komponen SMK, panggung apresiasi unjuk karya, refleksi akhir, doa penutup.
5. Jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB)
Hari Pertama: Salam sapa, upacara bendera, orientasi kenali diri dan lingkungan, adaptasi bersama teman/guru, makan sehat, pengisian materi pilihan, refleksi, doa.
Hari Kedua: Salam sapa, pagi ceria dan cek denyut jantung (disesuaikan/kecuali disabilitas daksa), orientasi lingkungan fisik sekolah, makan sehat, pengenalan G7KAIH, simulasi bencana, materi pilihan, refleksi, doa.
Hari Ketiga: Salam sapa, menyanyikan Indonesia Raya dan doa, sesi inklusi "Belajar Bersama Tumbuh Bersama", makan sehat, orientasi sistem pembelajaran baru (intrakurikuler & ekstrakurikuler), materi pilihan, refleksi, doa.
Hari Keempat: Salam sapa, pertemuan pagi ceria, aksi Gerakan Indonesia ASRI, pengenalan literasi digital ramah disabilitas, materi inklusivitas dan kebhinekaan, refleksi, doa.
Hari Kelima: Salam sapa, Indonesia Raya dan doa, edukasi kesehatan mental anak, makan sehat, panggung unjuk bakat dan minat siswa, refleksi akhir, doa penutup.
Materi MPLS 2026
Dalam setiap pelaksanaan MPLS, ada ketentuan materi sebagai acuan untuk memilih jenis kegiatan. Secara umum, beberapa ketentuan materinya adalah:
- Materi Wajib
- Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
- Pagi Ceria
- Sopan dan santun bermedia sosial
- Budaya 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun)
- Materi Pilihan
- Berdasarkan Pasal 13 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, materi pilihan merupakan kegiatan yang digelar sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah masing-masing.
Seluruh materi ini dirancang untuk membangun lingkungan belajar yang ramah, mendukung perkembangan karakter peserta didik, serta memperkenalkan potensi diri, warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan kepada murid baru.
Larangan MPLS 2026
Selama penyelenggaraan MPLS, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh panitia. Penyelenggara dilarang:
- Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.
- Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya.
- Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai penyelenggara.
Jika penyelenggara melanggar aturan di atas, Kemendikdasmen atau Dinas Pendidikan setempat bisa menghentikan kegiatan MPLS. Sanksi yang diberikan berupa:
- Teguran tertulis
- Penundaan atau pengurangan hak
- Pembebasan tugas
- Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2026 menjadi dasar hukum utama yang mengatur seluruh aspek MPLS, mulai dari tahapan hingga sanksi. Tujuannya jelas: menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sejak hari pertama. Dengan memahami aturan ini, sekolah dan orang tua bisa memastikan MPLS berjalan sesuai harapan, tanpa kekerasan atau pungutan liar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kemendikdasmen Siapkan 7 Kebiasaan Anak Hebat untuk MPLS 2026
Nekat Bakar Rumah Mantan Mertua, Wanita di PALI Diamuk Warga
BMKG: Hanya Satu Wilayah Lampung Diguyur Hujan Ringan
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Lokasi Batalyon di Empat Lawang
Kebakaran Lahan Landa 12 Hektare di Sumsel
Rumah 20 Meter dari Sekolah, Gagal Masuk SMP Negeri
Berita Terbaru
Aturan MPLS 2026: Lima Hari Tanpa Perpeloncoan
5 Kopi Murah Jakarta untuk Pekerja Kantoran
FBI Selidiki AFA, Dana Rp 5,5 Triliun
Siswa MTsN 1 Pati Borong Prestasi di Liburan Sekolah
Wisatawan Masuk Lewat Jalur Tikus, Target Retribusi Rp132 Miliar Terancam
Pemerintah Targetkan 150.000 Peserta MagangHub 2026