Balik Nama Kendaraan: Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa KTP Lama
Gambar atau konten salah?
Proses perpanjangan STNK yang biasanya memerlukan KTP pemilik lama sering kali menjadi kendala, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas. Banyak pemilik lama enggan meminjamkan KTP tersebut, atau sulit dihubungi. Hal ini membuat perpanjangan STNK menjadi lebih rumit.
Namun, ada cara alternatif yang tidak memerlukan KTP pemilik lama: balik nama kendaraan. Dengan melakukan balik nama, pemilik baru dapat memperpanjang STNK tanpa harus mengandalkan dokumen lama. Proses ini hanya memerlukan KTP pemilik baru sebagai bukti identitas.
Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, balik nama kendaraan memberikan beberapa keuntungan. Pertama, kepemilikan menjadi sah secara hukum, sehingga legalitas kendaraan terjamin. Selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi lebih praktis karena persyaratan administrasi lebih mudah. Ketiga, klaim asuransi dapat dilakukan tanpa hambatan; data yang tertera atas nama pemilik baru mempercepat proses verifikasi. Keempat, balik nama membantu mencegah penyalahgunaan kendaraan dan mempermudah pencarian kendaraan jika STNK atau BPKB hilang.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan balik nama kendaraan bekas:
- E-KTP pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP (notis pajak kendaraan)
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti alih kepemilikan, misalnya kwitansi pembelian bermaterai
Biaya-biaya yang terkait dengan balik nama kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rincian biaya yang biasanya dibayarkan:
- Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung jenis kendaraan. Besaran PKB dapat dilihat di lembar STNK atau situs resmi Bapenda masing‑masing. Jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya, denda PKB akan dikenakan.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum (seperti sedan, pick‑up, atau jip). Keterlambatan pembayaran sebelumnya akan menambah denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil, Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Jika kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, proses mutasi diperlukan. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah adalah Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Dengan memahami syarat dan biaya yang terlibat, pemilik kendaraan bekas dapat memilih cara yang paling sesuai untuk memperpanjang STNK. Balik nama kendaraan tidak hanya menghilangkan ketergantungan pada KTP pemilik lama, tetapi juga memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi pajak, dan perlindungan asuransi yang lebih cepat. Proses ini membantu pemilik baru menghindari potensi penyalahgunaan dan memudahkan pencarian kendaraan jika dokumen hilang. rgr/din
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PT Pindad Siapkan Mobil Nasional di Subang Target 50.000
Honda HR-V Terbanyak Terjual di Segmen SUV Kompak 2026
Presiden Prabowo Mobil Bocor Saat Hujan, Pindad Perbaiki
Jakarta Bebas Bunga PKB, Pemutihan Denda Hingga 31 Agustus
QJMOTOR Tawarkan Wisata China tanpa Undian Moge PRJ 2026
QJMOTOR Tawarkan Liburan China Langsung bagi Pembeli Motor
Berita Terbaru
Alfin Setyo Tunggal Pemaafkan Pelaku Pencuri Uang Toko
Indonesia vs Kamboja di Piala AFF U-19 2026, Sabtu 13 Juni
Cucurella Tegaskan Tidak Pindah Chelsea, Bahagia di London
Elon Musk Jadi Miliarder Pertama Dunia Setelah IPO SpaceX
OKU Kirim Paket Sembako ke Korban Kebakaran Pasar Baru
Indonesia Raih Final Ganda Putri Australian Open 2026
Jember Pimpin 6,35% Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I
