Jakarta Bebas Bunga PKB, Pemutihan Denda Hingga 31 Agustus
Gambar atau konten salah?
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar di DKI Jakarta. Kegiatan ini dirancang khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta. Dengan langkah ini, pemilik kendaraan di kota ini dapat melunasi kewajiban pajak tanpa menambah beban bunga keterlambatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Keputusan tersebut menyatakan Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Program ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta di situs resminya.
Keputusan tersebut menjelaskan bahwa pemutihan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan. Semua proses dapat diselesaikan tanpa biaya tambahan.
Program ini berlaku pada periode 01 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026. Selama masa ini, setiap kendaraan yang belum membayar pajak tepat waktu dapat mengurus pemutihan di berbagai fasilitas yang disediakan.
Pengurus pemutihan dapat mengunjungi SAMSAT Induk di wilayah Jakarta. Berikut alamat lengkapnya:
- SAMSAT Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
- SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
- SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
- SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
- SAMSAT Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
Selain SAMSAT, program pemutihan juga dapat dilakukan di Pekan Raya Jakarta (PRJ). Di PRJ, terdapat Gerai Samsat yang memudahkan masyarakat untuk membayar PKB tanpa harus datang ke kantor Samsat tradisional.
Dengan adanya program ini, pemerintah daerah berupaya mengurangi beban administrasi bagi warga. Program ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memeriahkan perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta melalui penyediaan layanan publik yang lebih mudah diakses.
Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan melunasi kewajiban tanpa menambah beban bunga keterlambatan, sejalan dengan upaya pemerintah daerah memeriahkan perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
