Balik Nama Motor Bekas Tak Perlu BBNKB, Proses Ringkas
Gambar atau konten salah?
Balik nama motor bekas kini menjadi lebih mudah bagi pemiliknya. Proses ini tidak lagi memerlukan KTP pemilik sebelumnya ketika perpanjangan STNK lima tahunan atau pembayaran pajak tahunan.
Menurut Undang‑Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor digratiskan di semua provinsi. Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dengan demikian, hanya kendaraan baru yang dikenai bea, sedangkan kendaraan bekas tidak.
Meskipun BBNKB dibebaskan, masih ada biaya lain yang harus dibayar. Biaya tersebut meliputi PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi STNK serta pelat nomor. Semua biaya ini tetap harus dibayarkan oleh pemohon.
Proses pengurusan balik nama dimulai dengan kunjungan ke kantor Samsat asal kendaraan. Di sana, pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran. Selanjutnya, pembeli atau pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan. Setelah formulir dikembalikan, pemohon melakukan perubahan daya kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat.
Setelah itu, pemohon kembali ke loket BBN 2 untuk melanjutkan proses pengajuan dan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Selanjutnya, pembayaran tagihan dilakukan di loket pembayaran. Setelah pembayaran selesai, pemohon akan menerima STNK, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan balik nama motor bekas:
- BPKB asli beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- KTP asli atas nama pemilik kendaraan baru beserta fotokopi
- Kwitansi atas nama bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli, dilengkapi materai dan fotokopi
- Hasil cek fisik kendaraan yang berasal dari Samsat
- Surat Pelepasan Hak (jika kepemilikan berbadan hukum seperti PT) (dry/din)
Proses ini dirancang agar semua dokumen dapat diserahkan secara terstruktur, meminimalisir kesalahan administratif, dan mempercepat penerbitan dokumen akhir. Dengan kebijakan penghapusan BBNKB, pemilik motor bekas kini dapat mengurus kendaraan mereka tanpa biaya tambahan, meskipun tetap harus menanggung biaya pajak dan administrasi lainnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pertamax Naik Rp16.250, Konsumen Pindah ke Pertalite
Suzuki Grand Vitara: Efisiensi dan Biaya Rendah, SUV Praktis
Suzuki Grand Vitara SHVS Efisien 18,3 km/L di Tanah Pegunungan
Suzuki Grand Vitara: Fitur Kenyamanan di Perjalanan Panjang
Jakarta Bebas Ganjil Genap Selasa 16 Juni 2026 1 Muharram
BYD Eropa: Dolphin G DM‑i Hatchback Hybrid Rp 600 Juta
Berita Terbaru
Honda Racing Dominasi Mandalika Festival Speed 2026
Grup H Piala Dunia: 0-0 Spain/Togo, 1-1 Saudi/Uruguay
Bayi Ditemukan di Kantong Plastik Merah Lampung Timur
Danantara Jual Obligasi US$1,5 Miliar, Investor Asing Tertarik
Hipertensi: Pembunuh Diam, Kasus Deborah di Georgia
Tugu Soeharto di Bendan Duwur: Monumen Sakral di Sungai
Ritual Ruwatan dan Warangan Lasem Menyambut Malam 1 Suro
