Bank Mayapada Masuk Fortune Indonesia 100:2026
Gambar atau konten salah?
PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang lebih dikenal sebagai Bank Mayapada, baru saja masuk dalam daftar Fortune Indonesia 100:2026. Daftar ini berisi 100 perusahaan terbesar di Indonesia yang dinilai berdasarkan kinerja mereka pada tahun fiskal 2025.
Pengumuman ini disampaikan dalam acara Fortune Indonesia 100 Gala yang digelar di Jakarta. Masuknya Bank Mayapada ke dalam daftar bergengsi itu menjadi bukti atas kinerja dan skala bisnis bank tersebut. Apalagi, persaingan di industri perbankan dan ekonomi nasional saat ini sangat ketat.
Bank Mayapada pun memberikan pernyataan terkait pencapaian ini. "Pencapaian ini menjadi bagian dari perjalanan Bank Mayapada dalam memperkuat bisnis, meningkatkan kualitas layanan, serta memberikan nilai tambah bagi nasabah dan para pemangku kepentingan," tulis mereka dalam siaran pers yang dikutip pada Senin, 05 Oktober 2026.
Bank yang sudah berpengalaman lebih dari 36 tahun di industri perbankan Indonesia ini terus berinovasi. Mereka mengembangkan produk, layanan, dan solusi perbankan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Inovasi ini dihadirkan baik melalui jaringan layanan fisik maupun kanal digital.
Ke depannya, Bank Mayapada berkomitmen untuk tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Mereka mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan peningkatan kualitas layanan. Semua upaya ini dilakukan untuk memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan dan turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Daftar Fortune Indonesia 100:2026 ini sendiri menjadi tolok ukur bagi perusahaan-perusahaan besar di tanah air. Masuknya Bank Mayapada ke dalam daftar tersebut menandakan bahwa bank ini mampu bersaing dan menunjukkan kinerja yang solid di tengah tantangan ekonomi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Investor Pasar Modal Tembus 32,17 Juta di September 2026
Utang Pinjol Tembus Rp106 Triliun, OJK Pantau Risiko Macet
OJK Jatuhkan Denda Rp112,79 Miliar ke 136 Pihak Pasar Modal
OJK Perluas Izin Usaha Dua Perusahaan Gadai ke Nasional
Aset Asuransi Indonesia Capai Rp1.200 Triliun per Agustus 2026
OJK Nilai Hapus Batas Bawah Harga Saham Berhasil
