OJK Nilai Hapus Batas Bawah Harga Saham Berhasil

Hari W. · 2 min baca · 2 jam lalu · 26 dibaca
Bisik.id
OJK Nilai Hapus Batas Bawah Harga Saham Berhasil

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Sejak 28 September 2026, aturan baru mulai berlaku. Harga saham di pasar reguler dan pasar tunai tidak lagi memiliki batas bawah Rp 50. Kini, saham bisa diperdagangkan hingga Rp 1 per lembar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal dampak kebijakan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut perubahan ini menciptakan mekanisme pasar yang lebih wajar. Menurutnya, tujuan utama dari penghapusan batas minimum harga saham mulai terlihat hasilnya.

"Dan setelah kita lihat sama-sama penerapannya dilakukan sejak tanggal 28 September 2026 yang lalu, kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi," ujar Hasan dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring, Senin 05 Oktober 2026.

Hasan menjelaskan, harga wajar kini terbentuk murni dari kekuatan permintaan dan penawaran investor. Ini terutama berlaku untuk saham-saham yang sebelumnya macet di batas bawah Rp 50. Keseimbangan harga baru yang muncul, kata dia, memastikan saham diperdagangkan sesuai ekspektasi pasar dan kondisi fundamental perusahaan tercatat.

"Kita dapat melihat beberapa saham yang semula tidak terjadi perdagangannya di harga batas minimum Rp 50, saat ini telah dapat diperdagangkan dengan baik di bawah harga 50 tersebut dengan tingkat likuiditas yang juga cukup tinggi dan memadai," katanya.

Menariknya, setelah mencapai titik keseimbangan baru, harga saham tidak terus merosot. Beberapa justru mulai tertahan dan ada yang naik kembali. Hasan menilai ini tanda bahwa kebijakan berjalan sesuai rencana.

"Nah hal ini tentu mencerminkan bahwa tujuan dari kebijakan ini yaitu menciptakan price discovery mechanism yang baik telah berjalan sesuai dengan rencana," jelasnya.

Langkah ini, menurut Hasan, bukan hal baru. Penghapusan batas harga minimum merupakan praktik umum di bursa regional dan global. Tujuannya agar semua emiten tercatat bisa ditransaksikan secara teratur, wajar, dan sejalan dengan persepsi pasar terhadap prospek serta nilai fundamental perusahaan ke depan.

"Dan ini juga sesuai dengan persepsi pasar akan fundamental value atau nilai fundamental dan juga prospek dari perusahaan tercatat tersebut ke depannya, sehingga akan mengurangi intervensi pasar dan tentu akan terus meningkatkan price discovery pada perdagangan di pasar sekunder di pasar modal kita," tambahnya.

Meski begitu, OJK tidak tinggal diam. Hasan memastikan pihaknya bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terus mengawasi dan mengevaluasi seluruh saham tercatat. Pengawasan ini menyeluruh dan komprehensif, tidak terbatas pada saham yang mendekati atau menyentuh harga Rp 1.

Kebijakan ini pada dasarnya memberi ruang lebih besar bagi mekanisme pasar untuk bekerja. Dengan batas bawah yang dihapus, harga saham bisa bergerak lebih fleksibel sesuai minat investor. OJK dan BEI berkomitmen menjaga agar proses ini tetap berjalan tertib dan wajar, tanpa intervensi berlebihan.

penghapusan batas hargasahamOJKmekanisme pasarprice discoveryinvestorpasar modal

Komentar

Memuat komentar...