OJK Jatuhkan Denda Rp112,79 Miliar ke 136 Pihak Pasar Modal
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda total Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak di sektor pasar modal. Sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan kasus dari Januari hingga September 2026.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Tujuannya menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepatuhan, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
"Secara year-to-date per 30 September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak," kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner bulanan secara virtual pada Senin, 05 Oktober 2026.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain. Dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis.
Dari sisi kebijakan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyempurnakan aturan pasar modal. Tujuannya meningkatkan kualitas mekanisme pembentukan harga atau price discovery dan likuiditas. Sekaligus menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien.
Salah satu perubahan penting adalah penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai. Sebelumnya Rp 50, kini bisa mencapai Rp 1 per saham. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 28 September 2026.
"Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penyesuaian. Penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi dapat sampai ke Rp 1 per saham yang berlaku efektif sejak 28 September 2026," jelas Hasan.
Ketentuan mengenai papan pemantauan khusus juga disempurnakan. Fokusnya pada kondisi fundamental perusahaan tercatat dan kualitas pembentukan harga. Selain itu, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan pembiayaan transaksi short selling. Penerapan ini memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan.
OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga pasar modal Indonesia tetap sehat. Langkah-langkah ini diambil untuk melindungi investor dan memastikan perdagangan saham berjalan adil. Penghapusan batas harga saham menjadi Rp 1 diharapkan meningkatkan likuiditas dan aksesibilitas bagi investor kecil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Investor Pasar Modal Tembus 32,17 Juta di September 2026
Utang Pinjol Tembus Rp106 Triliun, OJK Pantau Risiko Macet
OJK Perluas Izin Usaha Dua Perusahaan Gadai ke Nasional
Bank Mayapada Masuk Fortune Indonesia 100:2026
Aset Asuransi Indonesia Capai Rp1.200 Triliun per Agustus 2026
OJK Nilai Hapus Batas Bawah Harga Saham Berhasil
