Utang Pinjol Tembus Rp106 Triliun, OJK Pantau Risiko Macet
Gambar atau konten salah?
Utang dari pinjaman online di Indonesia sudah mencapai Rp 106,94 triliun pada Agustus 2026. Angka ini naik 22,07% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring pada Senin, 05 Oktober 2026.
"Pada industri penjaminan daring atau Pindar, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07% year on year dengan nominal sebesar Rp 106,94 triliun," kata Agusman.
Di tengah pertumbuhan itu, Agusman juga memantau tingkat risiko kredit macet secara keseluruhan. Angka TWP90, yang mengukur risiko kredit macet, berada di posisi 4,73%. "Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,73%," tambahnya.
OJK sedang menjalankan beberapa inisiatif strategis di bidang PVML. Salah satunya adalah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi pemberi dana dan industri LPBBTI secara keseluruhan. Caranya dengan memperketat mitigasi risiko dan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana. Tujuannya melindungi dana masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara.
"Selain itu, OJK menyusun RPADK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pegadaian dan pegadaian syariah sebagai tindak lanjut POJK nomor 39 tahun 2024 tentang Pegadaian. RPADK ini mengatur antara lain mengenai perizinan, ruang lingkup kegiatan lainnya yang menghasilkan fee-based income, kegiatan usaha lainnya, serta benda jaminan," jelas Agusman.
Soal pemantauan modal, saat ini ada 7 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 100 miliar. Agusman juga menyebut ada 10 dari 94 penyelenggara pinjaman online yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. "Pembiayaan dan penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," terangnya.
Singkatnya, pinjaman online di Indonesia terus tumbuh pesat. Namun, OJK juga waspada terhadap risiko kredit macet yang masih cukup tinggi. Beberapa perusahaan dan penyelenggara masih berjuang memenuhi kewajiban modal minimum, meski sudah punya rencana perbaikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Investor Pasar Modal Tembus 32,17 Juta di September 2026
OJK Jatuhkan Denda Rp112,79 Miliar ke 136 Pihak Pasar Modal
OJK Perluas Izin Usaha Dua Perusahaan Gadai ke Nasional
Bank Mayapada Masuk Fortune Indonesia 100:2026
Aset Asuransi Indonesia Capai Rp1.200 Triliun per Agustus 2026
OJK Nilai Hapus Batas Bawah Harga Saham Berhasil
