Bapanas Curigai Penyelewengan Beras SPHP di RPK

Mira T. · 3 min baca · 43 menit lalu · 17 dibaca
Bisik.id
Bapanas Curigai Penyelewengan Beras SPHP di RPK

Gambar atau konten salah?

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencurigai adanya praktik penyelewengan dalam penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang terjadi sepanjang Oktober 2026. Modus yang diduga digunakan adalah memanfaatkan jaringan Rumah Pangan Kita (RPK), yang merupakan salah satu saluran resmi penyaluran beras SPHP.

Catatan Bapanas menunjukkan bahwa RPK menjadi kanal dengan porsi penyaluran terbesar. Pada penugasan pertama yang merealisasikan 828 ribu ton beras SPHP dari Maret hingga September, RPK menyalurkan 193,8 ribu ton. Angka itu setara dengan 23,42 persen dari total realisasi.

Kemudian, pada penugasan tambahan yang berjalan sejak Oktober, RPK kembali menjadi saluran penjualan paling dominan. Hingga 5 November 2026, realisasi penyaluran beras SPHP melalui RPK mencapai 46,2 ribu ton. Jumlah itu sekitar 29,78 persen dari total realisasi yang sudah mencapai 155,3 ribu ton.

"Penyaluran beras SPHP pada penugasan pertama cukup masif, terealisasi 100 persen atau 828 ribu ton. Namun mengapa harga di sebagian besar wilayah masih tinggi? Kami khawatir masih banyak penyimpangan, salah satunya melalui RPK," ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, dalam keterangan resminya pada Minggu, 08 November 2026.

Hermawan menduga sejumlah RPK terlibat dalam penyelewengan ini. Salah satu indikasinya adalah stok beras SPHP yang cepat habis. Ia meminta agar RPK dengan volume pemesanan di atas perkiraan normal mendapat pengawasan khusus.

"Ada beberapa RPK yang dicurigai karena stoknya cepat sekali habis. Belum sepekan sudah habis, lalu memesan lagi. Kami minta Bulog segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan apabila menemukan pemesanan yang mencurigakan seperti itu," katanya.

Hermawan sudah mengirimkan surat kepada Satgas Pangan Polri di seluruh Indonesia. Isinya, meminta penyelidikan terhadap RPK yang menjadi mitra Perum Bulog dan memastikan tidak ada penyelewengan beras SPHP.

"RPK itu seperti toko. Kalau dalam dua sampai tiga hari stoknya sudah habis lalu memesan lagi, itu patut dicurigai. Bisa jadi penyalurannya tidak benar. Sekarang tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi," tegasnya.

Menurut Hermawan, ada kekhawatiran beras SPHP tidak sampai ke masyarakat yang berhak. Sebaliknya, beras tersebut diduga dioplos dan dijual kembali sebagai beras premium atau beras komersial. Salah satu pemicu praktik ini adalah kualitas beras SPHP yang kini dinilai cukup baik. Seluruh pasokan beras Bulog tahun ini berasal dari panen petani dalam negeri, tanpa impor.

"Kualitas beras SPHP bagus karena merupakan beras lokal. Beras impor yang tersimpan lama sudah tidak ada lagi," jelas Hermawan.

Sebelumnya, Bapanas bersama jajaran Polri telah mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan beras SPHP dalam waktu yang berdekatan. Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menemukan 600 ton beras SPHP disalahgunakan di dua lokasi di Jakarta Timur pada 28 Oktober 2026.

Pelaku membongkar kemasan asli dan memindahkan beras SPHP ke kemasan lain. Tujuannya, menjual dengan harga lebih tinggi hingga Rp 17.000 per kilogram. Bapanas memperkirakan total kerugian negara dari praktik pengoplosan ini bisa mencapai Rp 3,3 miliar.

Sehari kemudian, pada 29 Oktober 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) juga mengungkap dua kasus penyalahgunaan beras SPHP. Kasus pertama melibatkan 2 ton beras SPHP yang dioplos dan dijual dengan merek lain seharga Rp 650.000 per karung 50 kilogram, atau Rp 13.000 per kilogram. Praktik ini diduga sudah berjalan sejak awal Juni 2026.

Kasus kedua yang diungkap Polda NTB melibatkan 1,5 ton beras SPHP. Sejak awal Agustus, pelaku mengoplos beras SPHP dan menjualnya kembali dengan merek lain untuk dipasarkan ke Bali. Harga jual setelah dioplos adalah Rp 312.500 per karung 25 kilogram.

Masih dalam rentang waktu yang sama, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan, Jawa Timur, mengumumkan penangkapan pelaku pengoplosan beras SPHP pada 30 Oktober 2026. Total beras yang dioplos mencapai 20 ton. Para pelaku diduga membeli beras SPHP dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang. Beras tersebut kemudian dibawa ke lokasi pengemasan ulang di wilayah Beji.

Modus para tersangka adalah membuka kemasan asli beras SPHP. Isinya kemudian dipindahkan ke karung polos berwarna hijau berukuran 50 kilogram. Beras tersebut diduga dijual kembali dengan harga Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per kilogram.

Rangkaian temuan ini menunjukkan praktik mafia pangan masih memanfaatkan program pemerintah demi keuntungan pribadi. Bapanas menegaskan praktik tersebut harus diberantas karena merugikan negara, petani, dan konsumen. Hal ini juga menghambat upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan beras SPHP dapat melaporkannya kepada Satgas Pangan Polri setempat atau melalui kanal pengaduan Bapanas.

Rangkaian pengungkapan kasus dalam waktu berdekatan di berbagai daerah mengindikasikan pola penyelewengan yang terstruktur. Kualitas beras lokal yang baik justru menjadi celah bagi oknum untuk meraup keuntungan lebih besar dengan menjualnya sebagai produk komersial. Pengawasan ketat terhadap RPK dan koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menekan praktik ini.

Beras SPHPpenyelewenganRumah Pangan KitaBapanaspengoplosanSatgas Panganmafia pangan

Komentar

Memuat komentar...