Batam Jadi Jalur Utama Migran Indonesia Nonprosedural
Gambar atau konten salah?
Mukhtarudin, kepala Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), menegaskan bahwa Batam tetap menjadi jalur utama bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara nonprosedural menuju Malaysia dan Singapura. Aktivitas tinggi di wilayah ini membuat Batam mencatat kasus PMI ilegal tertinggi dibandingkan daerah perbatasan lain.
Selasa, 9 Juni 2026, Mukhtarudin meninjau layanan Help Desk di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Selain memeriksa fasilitas pelabuhan, ia juga mengunjungi shelter penampungan deportan PMI yang baru saja kembali dari Johor Bahru, Malaysia.
“Kita membentuk Migran Center sebagai ekosistem pelayanan terpadu pekerja migran mulai dari hulu sampai hilir. Hari ini saya juga mengunjungi shelter untuk menemui para deportan yang baru datang dari Johor Bahru,” kata Mukhtarudin, Selasa (9/6/2026).
Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi pekerja migran melalui Migran Center. Di shelter tersebut, Mukhtarudin menjelaskan bahwa semua deportan mendapat layanan lengkap: pemeriksaan kesehatan, pendampingan, dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal. “Yang sakit kita obati, kemudian kita siapkan pemulangannya. Rata-rata mereka yang dideportasi tidak memiliki dokumen dan berangkat secara nonprosedural,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara tetap hadir untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, termasuk yang menghadapi masalah keimigrasian di luar negeri. “Nanti kita lakukan pendampingan sampai mereka pulang ke kampung halaman. Bagaimanapun mereka warga negara Indonesia dan negara hadir memberikan perlindungan serta pelayanan,” katanya.
Selain memberikan layanan kepada deportan, Kementerian P2MI memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi: TNI, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. “Kita koordinasi dengan semua stakeholder dalam konteks pencegahan maupun pelayanan pekerja migran, baik yang akan berangkat, yang pulang, maupun yang dideportasi dari Malaysia dan Singapura,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang tingkat penyelundupan PMI ilegal melalui Batam, Mukhtarudin mengakui angka masih mengkhawatirkan. Ia menyebut Batam sebagai wilayah dengan kasus tertinggi dibandingkan jalur perbatasan lain. “Batam tertinggi. Ada juga lewat Pontianak, Entikong, Nunukan, Dumai dan Medan. Tetapi Batam menjadi salah satu yang paling tinggi sehingga perbatasan harus dijaga dengan baik,” ujarnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar berangkat secara prosedural melalui jalur resmi yang telah disediakan pemerintah,” tegasnya.
Data Kementerian P2MI mencatat 883 deportan PMI telah dipulangkan melalui Batam sepanjang tahun 2026. Total deportan yang dipulangkan melalui Batam dalam periode 2024 hingga 2026 mencapai 3.829 orang.
Dengan langkah koordinasi dan layanan terpadu, pemerintah berupaya menekan penyelundupan PMI ilegal dan memastikan setiap warga negara Indonesia menerima perlindungan, bahkan setelah kembali dari luar negeri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Mi Instan: Beban Sodium dan Risiko Metabolik pada Konsumen
PKB Tetapkan 22 Ketua DPC di Sumatera Utara 2026‑2031
Tradisi Menerbeb Sumatra Utara: Upacara Penghormatan Anak
Tanda Serangan Rayap pada Pintu Kayu dan Cara Mengatasinya
WhatsApp Perkenalkan Fitur Tautkan Perangkat Ganda
BPJS Kesehatan Buka Pendaftaran PATT 2026, 10-23 Juni
Berita Terbaru
Musi Banyuasin Jadi Pusat Koordinasi Pencegahan Karhutla 2026
Mitos Malam 1 Suro: Tradisi Jawa dan Pandangan Islam
Tri Hariadi Kembali Cita‑Cita Sekda Tulungagung Pemecatan
Roberto Carlos Siap Saksikan Messi di Piala Dunia 2026
XLSmart Luncurkan AI ESTA Eco & Vision di Bravo 500 Summit
Mi Instan: Beban Sodium dan Risiko Metabolik pada Konsumen
Bupati Empat Lawang Tegaskan Anti KKN, Panggil Warga Awasi
Temuan Kepingan Emas di Candi Losari, Fokus Eksplorasi Baru
