Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Emas Senilai Rp61 Miliar

Ratna D. · 2 min baca · 1 jam lalu · 29 dibaca
Bisik.id
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Emas Senilai Rp61 Miliar

Gambar atau konten salah?

Sepanjang Oktober 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal. Total barang bukti yang diamankan mencapai 25,88 kilogram, dengan nilai diperkirakan Rp 61 miliar. Menariknya, sebagian besar pelaku adalah warga negara asing yang berniat membawa emas tersebut ke luar negeri.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengungkapkan bahwa penggagalan ini terjadi di lima bandara internasional. Kelimanya adalah Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional Kertajati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional Soekarno Hatta. "Selama bulan Oktober, Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal sebanyak 25 kilogram, tepatnya 25,88 kilogram, di lima titik gerbang udara strategis nasional," kata Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pada Senin, 26 Oktober 2026.

Semua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidikan dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan sumber daya dalam negeri. Bea Cukai berkomitmen penuh menjaga pintu-pintu masuk dari penyelundupan, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Teddy Ristiawan, menjelaskan bahwa kerja sama penindakan ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Beberapa kasus berhasil dikembangkan dan diungkap. Termasuk di dalamnya lokasi persembunyian yang digunakan untuk mengolah emas. "Proses-proses yang dilakukan oleh para tersangka di beberapa lokasi persembunyian atau perumahan yang mereka mengolah barang bukti emas tadi dengan menggunakan mixer atau blender dengan kemudian menjadi bubuk-bubuk," ujar Teddy.

Di sisi hulu, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap lokasi penambangan emas tanpa izin. Lokasi-lokasi itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. "Jadi seperti yang kami sampaikan tadi, Direktorat Tipidter melakukan penegakan hukum baik di wilayah hulu maupun hilirnya. Kami juga menghimbau kepada rekan-rekan Bea Cukai yang di wilayah, apabila ada informasi terkait dengan tindak pidana yang didapatkan, terutama kasus penyelundupan emas, silakan dikembangkan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda masing-masing," bebernya.

Penindakan ini menunjukkan bahwa penyelundupan emas tidak hanya terjadi di bandara, tetapi juga melibatkan jaringan yang mengolah emas di rumah-rumah kontrakan. Emas dihancurkan menjadi bubuk menggunakan blender atau mixer untuk memudahkan penyelundupan. Kerja sama antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini, baik di hulu maupun hilir.

penyelundupan emasBea Cukaibandara internasionalBareskrim Polriekspor ilegalpenggagalanOktober 2026

Komentar

Memuat komentar...