BEI Perluas Komite HSC Jadi Sembilan Orang
Gambar atau konten salah?
Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja memperbesar jumlah anggota Komite High Shareholding Concentration (HSC), atau komite yang mengawasi kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Awalnya hanya empat orang dari Self-Regulatory Organization (SRO), kini bertambah menjadi sembilan orang.
Keempat anggota awal berasal dari jajaran direksi. Dua orang dari BEI, satu dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan satu lagi dari Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sisanya, lima orang tambahan, direkrut dari luar SRO. Mereka adalah pelaku pasar dan akademisi.
"Dari nama-nama yang sudah memberikan konfirmasi, saat ini anggota komite kami perluas menjadi sembilan orang. Direksi SRO hanya empat, limanya adalah dari pihak eksternal yang independen. Ada dua direksi bursa, satu direksi KPEI, satu direksi KSEI, ada perwakilan dari pelaku industri, misalnya dari perusahaan efek," ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026.
Lima anggota baru itu adalah Direktur Utama Mandiri Sekuritas Alex Widi dan Direktur Utama UBS Sekuritas Joshua Arief Tanja. BEI juga mengikutsertakan Dewan Pengurus Komite Nasional Kebijakan Governansi. Dari kalangan akademisi, ada Prof. Dr. Eduardus Tandelilin. Sementara dari investor global, Capital Group diwakili oleh F. Chapman Taylor.
"Kami harapkan dengan kebijakan transparansi, tata kelola, dan kredibilitas dari output, dari komite ini akan dapat lebih baik di depannya," jelas Jeffrey.
Dia berharap penambahan anggota komite bisa memperkuat proses penentuan saham mana yang masuk dan keluar dari daftar HSC. Komite juga punya opsi untuk menambah anggota atau mengundang narasumber independen dalam rapat. Tujuannya, memperluas sudut pandang pembahasan.
"Dengan komposisi baru ini, kami dapat saja menambah anggota atau dalam diskusinya nanti bisa mengundang narasumber independen dalam rapat-rapat komite," pungkasnya.
Perluasan komite ini menunjukkan upaya BEI untuk memperkuat tata kelola pasar modal. Dengan melibatkan pihak eksternal, diharapkan pengawasan terhadap kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi menjadi lebih kredibel dan transparan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
