Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia Jadi Gagal Bayar
Gambar atau konten salah?
PT Pos Indonesia (Persero) angkat bicara setelah Fitch Ratings menurunkan peringkat surat utang senior tanpa jaminan perusahaan senilai Rp 400 miliar menjadi default atau D(idn), dari sebelumnya C(idn). Penurunan peringkat ini terjadi karena perusahaan gagal membayar kupon yang jatuh tempo pada 28 September 2026.
Corporate Secretary Pos Indonesia, Iwan Gunawan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Fitch. Menurutnya, ini adalah bagian dari dinamika kondisi keuangan Pos Indonesia yang sedang dalam proses restrukturisasi.
"Perseroan memandang perkembangan tersebut sebagai bagian dari dinamika kondisi keuangan yang saat ini tengah ditangani melalui langkah restrukturisasi dan transformasi perusahaan secara menyeluruh," ungkap Iwan dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 26 Oktober 2026.
Iwan mengatakan, restrukturisasi keuangan menjadi fokus utama Pos Indonesia. Restrukturisasi ini mencakup kewajiban keuangan, pengelolaan arus kas, efisiensi operasional, optimalisasi aset dan jaringan, serta pengembangan bisnis yang produktif dan kompetitif. Semua ini dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan terkait.
Pos Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga tengah mempersiapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) pada November 2026 sebagai bagian dari proses restrukturisasi kewajiban keuangan.
"Perseroan meyakini bahwa keberhasilan restrukturisasi keuangan perlu berjalan seiring dengan transformasi bisnis dan operasional, sehingga langkah pemulihan tidak hanya ditujukan untuk mengatasi tekanan likuiditas jangka pendek, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang," jelas Iwan.
Iwan menambahkan, Pos Indonesia memastikan operasional pengiriman surat dan paket, logistik, jasa keuangan, dan layanan terkait program pemerintah tetap berjalan. Perusahaan juga terus melakukan perbaikan kualitas pelayanan dan penguatan hubungan dengan pelanggan serta mitra usaha.
"PosIND berkomitmen menjalankan seluruh proses restrukturisasi dan transformasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui kanal resmi Perseroan sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pos Indonesia memangkas peringkat jangka panjang surat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) senilai Rp 400 miliar menjadi D(idn) atau gagal bayar dari sebelumnya C(idn). Penurunan peringkat ini dilakukan setelah POST gagal melunasi kupon yang jatuh tempo pada 28 September 2026 hingga masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja berakhir.
Fitch mengategorikan kegagalan membayar bunga atau pokok utang saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk setelah melewati masa tenggang, sebagai gagal bayar. Kondisi ini tercermin dalam peringkat Restricted Default (RD) atau Default (D).
Penurunan peringkat terbaru ini menyusul keputusan Fitch pada 18 September 2026 yang memangkas Peringkat Nasional Jangka Panjang POST menjadi 'RD(idn)' dari sebelumnya 'C(idn)'. Pada saat yang sama, peringkat sukuk tahap kedua POST juga diturunkan menjadi 'D(idn)' dari 'C(idn)' akibat kegagalan perusahaan membayar cicilan imbalan ijarah sukuk yang belum diselesaikan.
Fitch mencatat Pos Indonesia belum membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas sukuk tahap pertama senilai Rp 1 triliun. Saat ini, perusahaan masih berada dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Sukuk tahap pertama ini terdiri atas Seri A, B, dan C, yang masing-masing jatuh tempo pada Januari 2028, Januari 2030, dan Januari 2032.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Pos Indonesia tengah menghadapi tekanan likuiditas yang cukup serius. Kegagalan membayar kupon obligasi dan cicilan sukuk dalam waktu berdekatan menjadi indikator bahwa arus kas perusahaan sedang terganggu. Langkah restrukturisasi dan transformasi yang disebutkan Iwan menjadi kunci bagi perusahaan untuk keluar dari situasi ini. Keberhasilan restrukturisasi akan sangat bergantung pada kemampuan Pos Indonesia untuk berkoordinasi dengan kreditur dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun skema pembayaran yang realistis.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
