Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,8 Kg Emas di 5 Bandara

Iwan D. · 5 min baca · 1 jam lalu · 18 dibaca
Bisik.id
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,8 Kg Emas di 5 Bandara

Gambar atau konten salah?

Lima bandara internasional di Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ekspor seberat total 25,88 kilogram. Penggerebekan ini terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai Bali, Yogyakarta (YIA), dan Kertajati. Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan serbuk emas di dalam tubuh hingga menyamar sebagai perhiasan setengah jadi.

Bandara Internasional Soekarno Hatta

Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan tiga kasus penindakan terjadi secara beruntun pada 20 Oktober, 22 Oktober, dan 23 Oktober. Penangkapan ini berawal dari analisis intelijen Bea Cukai terhadap pola perjalanan penumpang.

Modus yang digunakan adalah memasukkan serbuk emas ke dalam kapsul kondom, lalu disembunyikan dengan metode body strapping—diikat di selangkangan dengan tali khusus, atau dimasukkan melalui dubur dan kelamin.

"Totalnya adalah 39 kapsul dari 9 orang tersangka dalam 3 kasus 3 hari tadi dengan berat bruto 13,6 kg atau jika kita nilai kurang lebih sekitar Rp 34 miliar," ujar Hengky dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pada 26 Oktober 2026.

Penindakan pertama terjadi di Terminal 3 Bandara Soetta. Tiga warga negara India—TA, KSC, dan CNP—yang menumpang Thai Airways TG436 tujuan Bangkok, membawa 3,2 kg atau 9 kapsul. Hengky mengatakan, biasanya jika WN India tujuan akhirnya ke Dubai. Jika barang ini lolos, kemungkinan akan lanjut ke Dubai.

Penindakan kedua pada 22 Oktober di Terminal 2F. Lima WN China menumpang pesawat tujuan Kuala Lumpur dengan membawa 26 kapsul. "Nah ini China biasanya Hong Kong, sekarang tujuannya adalah Kuala Lumpur, mungkin mereka akan nanti lanjut lagi, bisa saja lanjut lagi ke Hongkong," imbuh Hengky.

Penindakan ketiga terjadi pada 23 Oktober di Terminal 3. Satu WN China membawa 4 kapsul atau setara 1,1 kg. Pelaku hendak ke Hong Kong dengan naik pesawat Garuda.

Seluruh tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Sepanjang tahun ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mencatat 48 penindakan lain dengan modus perhiasan tersamar seberat total 44,9 kg.

Bandara Internasional Juanda

Kakanwil DJBC Jatim I, Rusman Hadi, melaporkan penindakan pada 20 Oktober 2026. Seorang WN India berinisial MM dengan pesawat MH870 tujuan Kuala Lumpur menggunakan modus body strapping melalui dubur sebanyak 3 bungkus. Total neto setelah ditimbang adalah 1.144 gram dengan kadar emas sekitar 99,8%.

Kronologinya bermula dari penumpang yang dicurigai sejak memasuki area keberangkatan internasional. Sekitar pukul 09.45, tim melakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan. Hasilnya nihil. Penumpang kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga untuk pemeriksaan rontgen.

"Hasilnya menunjukkan tiga benda berbentuk oval di area perut. Sekitar pukul 14.30 penumpang dibawa ke Kantor Bea Cukai Juanda untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian ditemukan 3 bungkus barang yang diindikasikan emas berbentuk serbuk yang dibungkus menggunakan kondom," tambah Rusman.

Pengujian menunjukkan emas berbentuk serbuk dengan berat neto 1.144 gram dan kadar emas 99,5% hingga 99,8%. Kasus ini tengah diproses penyidikan bekerja sama dengan Polresta Sidoarjo.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali

Kakanwil DJBC Bali, NTT, NTB Sunaryo menjelaskan penindakan ekspor emas ilegal senilai Rp 3,9 miliar pada 20 Oktober 2026. Petugas mengamankan 5 WN Tiongkok beserta barang bukti seberat total 1,58 kilogram.

"Modus yang digunakan adalah menyembunyikan dengan mengubah bentuk emas seolah-olah menyerupai perhiasan pribadi yang dipakai dengan bentuk yang tidak rapi atau setengah jadi," tutur Sunaryo.

Penindakan berawal dari informasi intelijen. Petugas menemukan penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan di ruang tunggu keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pada penindakan pertama, petugas mengamankan 2 orang WN China berinisial SC dan JZ, penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Keduanya membawa emas 644,6 gram yang dipakai seolah-olah perhiasan dalam bentuk tidak rapi atau setengah jadi.

Pada penindakan kedua, petugas mengamankan WN China berinisial MW, WW, dan JZ, juga penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Ketiganya membawa emas 939,8 gram dengan modus yang sama.

Keseluruhan barang tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya. Sunaryo menyebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-09/BC/2026, untuk dikategorikan sebagai perhiasan, barang harus memiliki bentuk akhir dengan finishing yang rapi dan memiliki nilai estetika tanpa memerlukan pengerjaan lebih lanjut.

Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)

Kakanwil DJBC Jateng dan DIY, Agus Yulianto, memaparkan penindakan 4,26 kilogram emas di Bandara YIA pada 18 Oktober 2026. Dua WN China berinisial CSW dan PC yang menumpang pesawat Scoot TR249 menjadi tersangka.

Analisis intelijen terhadap dua penumpang warga negara China dan Macau yang tiba dengan pesawat Scoot nomor penerbangan TR228 pada 15 Oktober 2026 menarik untuk dilakukan pendalaman. Petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan wawancara. Diketahui penumpang akan melakukan perjalanan 3 hari di Yogyakarta dan hanya menginap di sekitar bandara.

Penumpang menunjukkan tiket keberangkatan menggunakan pesawat Scoot TR249 pada 18 Oktober 2026. Tim Bea Cukai Yogyakarta kemudian melakukan pengamatan terhadap penumpang keberangkatan Scoot TR249 pada hari Minggu, 18 Oktober 2026 di area pemeriksaan keberangkatan.

Penindakan pertama terhadap CSW saat barang bawaannya melewati pos pemeriksaan. "Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan padatan diduga mengandung bijih atau mineral emas yang disembunyikan di dalam celana dalam," kata Agus.

Penindakan kedua terhadap PC. Saat pemeriksaan badan, ditemukan padatan yang diduga mengandung bijih atau mineral emas yang disembunyikan di dalam badan. Proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan dan para pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka CSW mengaku menjalankan aksinya atas perintah sang suami dengan imbalan sebesar 4.000 Hongkong Dollar atau setara dengan Rp9,2 juta. Sementara tersangka PC dijanjikan imbalan sebesar 6.000 Yuan oleh tersangka CSW atau sekitar Rp16,2 juta. Tim penyidik akan segera melakukan pendalaman materi melalui pemeriksaan saksi-saksi kunci dan pengumpulan bukti tambahan.

Bandara Internasional Kertajati

Kakanwil DJBC Jabar, Finari Manan, melaporkan keberhasilan menggagalkan penyelundupan ekspor emas ilegal di Bandara Kertajati pada 6 Oktober 2026. Rute penerbangan Kertajati menuju Singapura dan berlanjut ke Bangkok. Petugas mendapati 5 batang emas seberat total 5,25 kilogram di dalam tas ransel tanpa dokumen kepabeanan.

"Kemudian perkiraan nilai pasar mencapai Rp 11,64 miliar dengan potensi kerugian negara dari bea keluar sebesar Rp 1,3 miliar," tutur Finari.

Petugas menetapkan dua tersangka. WN Malaysia berinisial ISL (49) selaku kurir dan WNI berinisial STJ (62) selaku pemilik barang yang merupakan pemilik usaha home industry matras emas di Bandung.

Tersangka ISL ditahan di Rutan Salemba cabang kantor pusat DJBC. Sementara STJ mendapat penangguhan penahanan atas alasan kesehatan dengan jaminan dan wajib lapor. STJ diduga sengaja membuat surat jalan dengan informasi perak agar mengelabui petugas. Seluruh barang bukti emas seberat 5,2 kg berada di bawah pengawasan penyidik.

"Tersangka STJ ini merupakan pemilik usaha home industri matras emas di Kota Bandung. Diduga mencetak emas batangan seberat kurang lebih 5 kilo dengan bahan baku yang didapatkan dari pelabuhan perhiasan-perhiasan emas yang dibeli dan dikumpulkan oleh tersangka STJ," tambah Finari.

Rangkaian pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan emas menggunakan modus yang terus berkembang. Dari penyembunyian di dalam tubuh hingga penyamaran sebagai perhiasan, para pelaku berasal dari berbagai negara dengan tujuan akhir yang berbeda-beda, seperti Dubai, Hong Kong, dan Kuala Lumpur. Nilai total emas yang berhasil digagalkan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan dari bea keluar yang tidak dibayarkan.

penyelundupan emasbandara internasionalbea cukaimodus penyembunyianIndonesia

Komentar

Memuat komentar...