BEI Kantongi Calon Investor Demutualisasi
Gambar atau konten salah?
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memiliki daftar calon investor yang tertarik untuk menanamkan modal di bursa. Saat ini, BEI sedang menjalin komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh pemegang saham untuk membahas langkah selanjutnya.
Proses ini dikenal dengan istilah demutualisasi. Demutualisasi BEI sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan itu menyebutkan bahwa saham BEI hanya bisa dimiliki oleh tiga lembaga negara. Ketiganya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Jeffrey menyampaikan pernyataan ini dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia mengatakan, "Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia dalam rangka pelaksanaan demutualisasi Bursa sesuai Undang-Undang P2SK."
Jeffrey juga menambahkan bahwa independensi pasar modal akan tetap dijaga meskipun proses demutualisasi berjalan. Ia menegaskan komitmen BEI untuk mendukung dan menjalankan amanat UU P2SK terkait aksi korporasi ini.
"Adapun kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut akan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," tegasnya.
Salah satu calon investor yang sudah menyatakan minat adalah BPI Danantara. Lembaga ini diketahui telah mengajukan keinginan untuk membeli saham BEI melalui mekanisme demutualisasi. Namun, rencana pembelian ini masih dalam tahap pembahasan dengan OJK dan BEI. Belum ada angka pasti mengenai berapa banyak saham yang ingin dibeli Danantara.
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, memberikan pernyataan di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. Ia mengatakan, "Ya, demut kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, ya insyaallah beberapa bulan ke depan bisa rampung." Pandu meyakinkan bahwa pengumuman mengenai pembelian saham ini tidak akan memakan waktu lama lagi.
Demutualisasi BEI merupakan langkah yang sudah diatur dalam UU P2SK. Proses ini memungkinkan pihak luar, dalam hal ini tiga lembaga negara, untuk memiliki saham di bursa. Namun, BEI tetap berkomitmen menjaga independensi pasar modal Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
