BEI Resmi Turunkan Batas Harga Saham Terendah Jadi Rp 1

Yuli S. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
BEI Resmi Turunkan Batas Harga Saham Terendah Jadi Rp 1

Gambar atau konten salah?

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengubah aturan main di lantai bursa. Batas harga terendah saham yang bisa diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai kini turun drastis, dari Rp 50 menjadi hanya Rp 1 per saham. Perubahan ini bukan cuma soal harga minimum. Aturan tentang batasan Auto Rejection ikut berubah.

Keputusan ini tertuang dalam dua surat keputusan yang diterbitkan pada hari yang sama. Surat pertama bernomor Kep-00136/BEI/09-2026. Isinya tentang perubahan Peraturan Nomor II-A, yang mengatur perdagangan efek bersifat ekuitas. Surat kedua bernomor Kep-000137/BEI/09-2026. Ini menyangkut perubahan Peraturan Nomor II-O, yang mengatur perdagangan unit penyertaan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif di bursa. Kedua aturan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 28 September 2026.

"Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp 50 menjadi Rp 1," tulis keterangan resmi BEI pada Senin, 21 September 2026.

Dengan harga minimum yang baru, saham yang tadinya mentok di Rp 50 kini punya ruang gerak lebih lebar. Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas price discovery—proses di mana harga saham ditemukan melalui mekanisme pasar. Selain itu, BEI berharap likuiditas perdagangan meningkat. Pelaku pasar juga diharapkan lebih fleksibel dalam mengelola portofolio investasi mereka.

Namun, perubahan ini tidak langsung seragam untuk semua saham. Ada masa transisi. Hingga 31 Desember 2026, aturan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham di atas Rp 10 masih asimetris, yaitu sebesar 15%. Ini berarti batas bawah penolakan otomatis tidak sama dengan batas atasnya.

Untuk saham dengan harga Rp 1 sampai Rp 10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB ditetapkan tetap, yaitu masing-masing Rp 1. Ini berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026. Jadi, kalau harga saham di rentang itu naik atau turun Rp 1 dari harga penutupan sebelumnya, perdagangan langsung dihentikan sementara.

Mulai 1 Januari 2027, aturan ARB akan kembali simetris. Artinya, batas atas dan bawah penolakan otomatis akan sama, tergantung rentang harga saham. Untuk saham dengan harga Rp 50 hingga Rp 200, batas ARA 35% dan ARB 15%. Untuk saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, ARA 25% dan ARB 15%. Sementara untuk saham di atas Rp 5.000, ARA 20% dan ARB 15%.

Ada juga aturan khusus untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200 mulai 1 Januari 2027. Untuk rentang ini, batas ARA dan ARB sama-sama 35%. Untuk harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, masing-masing 25%. Dan untuk harga di atas Rp 5.000, masing-masing 20%.

Perubahan ini juga berdampak pada perdagangan unit penyertaan DINFRA (Dana Investasi Infrastruktur). BEI menyesuaikan ketentuan Auto Rejection untuk produk ini melalui perubahan Peraturan Nomor II-O. Untuk DINFRA dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1. Sementara untuk DINFRA dengan harga di atas Rp 10, batas ARA dan ARB masing-masing 10%. Sebelumnya, semua unit DINFRA dengan harga di atas Rp 50 punya batas ARA dan ARB masing-masing 10%.

Intinya, BEI sedang merombak sistem perdagangan dari bawah. Harga saham yang bisa jatuh hingga Rp 1 membuka kemungkinan baru—baik untuk likuiditas maupun risiko. Aturan transisi hingga akhir 2026 dan awal 2027 menunjukkan bahwa perubahan ini dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus. Pelaku pasar perlu mencermati rentang harga saham yang mereka miliki, karena batasan Auto Rejection berbeda-beda tergantung harga dan periode waktu.

BEIbatas harga terendahAuto Rejectionlikuiditasprice discoveryaturan transisiDINFRA

Komentar

Memuat komentar...