OJK Desak MNC Bank Segera Selesaikan Keluhan Nasabah

Putri N. · 3 min baca · 4 jam lalu · 39 dibaca
Bisik.id
OJK Desak MNC Bank Segera Selesaikan Keluhan Nasabah

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian serius terhadap keluhan nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk, yang dikenal sebagai MNC Bank. Keluhan ini muncul di berbagai platform media sosial dalam beberapa waktu terakhir, terkait kendala layanan transaksi dan penarikan dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta manajemen bank untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Ia juga mewajibkan bank untuk memastikan nasabah mendapatkan kepastian atas dana yang menjadi hak mereka.

"OJK telah meminta manajemen bank untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dan memastikan nasabah memperoleh kepastian atas dana yang menjadi haknya," ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2026 secara daring, Kamis, 05 November 2026.

Dian menjelaskan bahwa OJK telah mendalami kendala layanan operasional yang terjadi. Mereka menelusuri penyebab permasalahan, termasuk kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, serta kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Lebih lanjut, OJK meminta manajemen MNC Bank untuk segera menyampaikan langkah-langkah penyelesaian yang konkret. Langkah tersebut harus mencakup kejelasan mekanisme dan penjadwalan pemenuhan hak nasabah, pemulihan layanan transaksi, hingga penyelesaian pengaduan yang masih tertunda.

"Saat ini bank dinilai cukup baik dan selama ini tidak pernah mempunyai reputasi buruk apalagi terkait kegagalan memenuhi kewajiban kepada nasabah. Dalam hal ditemukan pelanggaran tertentu atau kelemahan dalam pengelolaan operasional bank, OJK tentu akan mengambil tindakan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya," beber Dian.

Perkuat Permodalan

Terkait permodalan, Dian menyebut bahwa modal inti sebesar Rp 6 triliun merupakan ambang batas untuk kelompok KBMI II, dan bukan ketentuan minimum modal wajib bagi seluruh bank. Dengan demikian, pemenuhan modal inti MNC Bank saat ini masih dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perlu dijelaskan dan dipahami bahwa modal inti Rp 6 triliun itu merupakan ambang batas untuk kelompok KBMI II, dan bukan ketentuan minimum modal bank yang wajib dimiliki semua bank sehingga pemenuhan modal inti MNC Bank masih sesuai dengan ketentuan," jelas Dian.

OJK senantiasa mendukung penguatan permodalan melalui berbagai alternatif yang memungkinkan dan paling feasible. Alternatif tersebut meliputi penambahan modal dari pemegang saham, masuknya investor strategis, maupun konsolidasi dengan bank lain.

OJK juga mencermati komitmen pemegang saham pengendali dalam mendukung penguatan permodalan dan keberlanjutan MNC Bank. Mereka mendorong penguatan permodalan yang mempertimbangkan kelayakan bisnis, kesiapan investor, tata kelola, serta kepentingan nasabah.

Mengenai penetapan status bank sistemik, Dian menerangkan bahwa penilaian suatu bank sebagai bank sistemik tidak hanya memperhitungkan besarnya aset atau modal. Namun, juga mempertimbangkan ukuran, kompleksitas kegiatan usaha, keterkaitan dengan lembaga keuangan lainnya, serta potensi dampaknya terhadap stabilitas keuangan apabila bank tersebut mengalami gangguan.

Oleh karena itu, permasalahan yang dialami suatu bank tidak secara otomatis menunjukkan adanya risiko sistemik. Namun demikian, OJK senantiasa menaruh perhatian pada bank, meskipun tidak tergolong sistemik, termasuk atas pemenuhan kewajibannya kepada nasabah dan menjaga keberlangsungan kegiatan usahanya.

Di sisi lain, OJK mengimbau kepada seluruh bank agar senantiasa memberikan informasi yang transparan dan tidak membiarkan penyelesaian pengaduan nasabah berlarut-larut. Perlindungan terhadap dana pihak ketiga (DPK) serta kepercayaan masyarakat sebagai deposan merupakan tanggung jawab utama yang wajib dijaga oleh seluruh perbankan.

"Masyarakat juga diimbau untuk tidak panik dan berkomunikasi langsung dengan bank serta tidak berspekulasi atau langsung terpengaruh oleh isu yang beredar yang terus disebarkan melalui media sosial," tambah Dian.

Dalam konteks yang lebih luas, OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap perbankan tetap berjalan ketat. Meskipun MNC Bank tidak tergolong bank sistemik, OJK tetap memantau pemenuhan kewajiban bank kepada nasabah dan keberlangsungan kegiatan usahanya. Langkah-langkah penguatan permodalan dan penyelesaian pengaduan nasabah menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

OJKMNC Bankkeluhan nasabahpenyelesaian danapengawasan perbankanpermodalan banklikuiditas

Komentar

Memuat komentar...