Pinjol Tembus Rp 106 Triliun, Kredit Macet 5,36%
Gambar atau konten salah?
Badan pengawas jasa keuangan melaporkan total pinjaman yang beredar di industri pinjaman online Indonesia mencapai angka Rp 106,48 triliun pada September 2026. Jumlah ini naik 17,02% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Agusman, pejabat yang mengepalai pengawasan lembaga pembiayaan dan perusahaan modal ventura di OJK, menyebutkan sebagian besar dana ini mengalir ke sektor usaha kecil dan menengah. Sektor UMKM sendiri mencatat pertumbuhan pinjaman sebesar 12,49% secara tahunan.
"Outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02% year-on-year dengan nominal sebesar Rp 106,48 triliun," kata Agusman dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Kamis, 5 November 2026.
Menurut Agusman, angka ini menunjukkan industri pinjaman online berperan dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif. Namun di sisi lain, risiko kredit macet yang diukur dengan indikator TWP90 tercatat di level 5,36%. Angka ini mencerminkan pinjaman yang telat bayar lebih dari 90 hari.
OJK, kata Agusman, terus memantau kualitas pendanaan di industri ini. Pihaknya mendorong pertumbuhan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. "Dengan tetap mengedepankan kualitas pendanaan, penguatan manajemen risiko, serta perlindungan konsumen," tegasnya.
Soal modal, Agusman memastikan pengawasannya ketat. Saat ini, 85 dari 94 perusahaan pinjaman online atau 90,43% sudah memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Sementara untuk perusahaan pembiayaan, 138 dari 144 perusahaan atau 95,83% telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 100 miliar.
"OJK terus melakukan langkah-langkah pemantauan dan pengawasan untuk mendorong pemenuhan permodalan minimum dengan penguatan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen secara berkelanjutan," imbuh Agusman.
Sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap 11 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara pinjaman online. Sanksi ini terkait pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku, baik dari hasil pengawasan maupun tindak lanjut pemeriksaan.
Angka utang pinjaman online yang mencapai lebih dari Rp 106 triliun ini menunjukkan skala besar industri tersebut di Indonesia. Meski pertumbuhannya positif untuk akses pendanaan, tingkat kredit macet di atas 5% tetap menjadi perhatian. OJK berupaya menyeimbangkan antara mendorong inklusi keuangan dan menjaga kesehatan industri melalui pengawasan modal serta penegakan aturan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Investor Pasar Modal Tembus 33,55 Juta di Oktober 2026
26 Perusahaan Antre IPO, Target Dana Rp24 Triliun
OJK Desak MNC Bank Segera Selesaikan Keluhan Nasabah
IHSG Ditutup Hijau di 5.030, Naik 2,25 Persen
Aset Asuransi Tembus Rp1.192 Triliun per September 2026
Proyeksi Ekonomi 2026 Turun Jadi 5,4 Persen
