BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI

Wahyu T. · 2 min baca · 44 menit lalu · 21 dibaca
Bisik.id
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara soal wacana penurunan status pasar modal dari MSCI. Lembaga itu menegaskan bahwa Standalone Market bukanlah kategori terendah dalam klasifikasi MSCI, seperti yang selama ini mungkin dipahami sebagian orang.

Pernyataan ini muncul setelah MSCI mengumumkan adanya potensi perubahan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Pengumuman itu sempat membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah.

Iding Pardi, Direktur Pengembangan BEI, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mencermati semua isu yang menjadi perhatian MSCI. Ia menjelaskan bahwa Standalone Market sebenarnya adalah klasifikasi khusus yang diberikan kepada pasar modal yang membutuhkan perhatian lebih dari biasanya.

"Nah perlu diketahui oleh teman-teman bahwa klasifikasi MSCI Standalone Market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus. Jadi bukan berarti terendah, bukan berarti Advance, kemudian Emerging, kemudian Frontier, kemudian Standalone. Jadi nggak seperti itu," ungkap Iding kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16 Oktober 2026).

Menurut Iding, Standalone Market merupakan kategori yang terpisah dari Advance, Emerging, dan Frontier. Status ini biasanya diberikan kepada pasar modal yang masih baru dan memerlukan pengawasan khusus dari MSCI.

Ia juga menekankan bahwa proses reklasifikasi ini masih berada dalam tahap konsultasi. Artinya, belum ada keputusan final yang diambil. Sampai saat ini, status pasar modal Indonesia masih tetap berada di Emerging Market.

"Belum ditetapkan karena kan di proposalnya itu konsultasinya itu hingga April ya kalau nggak salah, 2027 dan penentuannya nanti di Juni 2027. Jadi kami dengan waktu yang tersedia ini, tentunya akan berupaya semaksimal mungkin melengkapi apa-apa yang masih kurang menurut sebagian investor global terkait dengan reformasi yang kami lakukan," pungkasnya.

MSCI membuka masa konsultasi dengan pelaku pasar terkait potensi perubahan status ini. Keputusan akhir akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027. Selama masa konsultasi tersebut, BEI masih punya waktu untuk memperbaiki berbagai hal yang menjadi catatan investor global.

Dalam pengumumannya, MSCI menyebutkan bahwa potensi penurunan status ini dipicu oleh kekhawatiran yang berkelanjutan soal aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia. Pelaku pasar disebut menyampaikan kekhawatiran serius mengenai kelayakan investasi di pasar saham Indonesia.

"Kekhawatiran tersebut mencakup struktur kepemilikan saham yang terus dinilai tidak transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi," tulis pengumuman MSCI dikutip Jumat (16 Oktober 2026).

Dengan tenggat waktu yang ada, BEI berupaya merespons catatan-catatan tersebut. Langkah ini penting karena keputusan MSCI nantinya akan memengaruhi persepsi investor global terhadap pasar modal Indonesia. Jika status diturunkan, hal itu bisa berdampak pada arus masuk dana asing ke pasar saham domestik.

Reaksi pasar terhadap pengumuman MSCI ini memang terlihat langsung. IHSG melemah setelah kabar tersebut beredar. Namun, BEI tampaknya berusaha menenangkan pelaku pasar dengan menjelaskan bahwa prosesnya masih panjang dan belum ada keputusan final.

Yang jelas, masa konsultasi hingga April 2027 memberi ruang bagi BEI dan pemangku kepentingan lainnya untuk merespons berbagai catatan dari MSCI. Upaya perbaikan tata kelola dan transparansi pasar menjadi fokus utama dalam periode ini. Hasilnya akan menentukan apakah Indonesia bisa mempertahankan status Emerging Market atau harus menerima kenyataan pahit turun ke Standalone Market.

bursa efek indonesiaMSCIstandalone marketemerging marketihsgreklasifikasitata kelola pasar

Komentar

Memuat komentar...