BGN Bayar Rp243 Miliar Uang Muka Motor Listrik
Gambar atau konten salah?
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, akhirnya angkat bicara soal pengadaan motor listrik yang sempat ramai diperbincangkan. Ia mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengeluarkan uang muka untuk pembelian kendaraan tersebut senilai Rp 243 miliar.
Arumsari menjelaskan, pembayaran itu dilakukan lewat mekanisme yang disebut Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran, atau disingkat RPATA. Mekanisme ini, katanya, dipakai untuk menyelesaikan pembayaran kegiatan yang seharusnya dibayar di tahun 2025, tetapi baru bisa dilunasi setelah tahun anggaran berakhir.
"RPATA itu sebenarnya penyelesaian pembayaran tahun 2025, sudah lewat tahun anggaran, tapi bisa diselesaikan. Ini antara lain waktu itu dipakai untuk melunasi motor, untuk melunasi IoT, untuk melunasi beberapa proses pengadaan. Termasuk ini yang Rp 340 miliar itu. Waktu itu ada koreksi dari rencana motor yang semula 25.000 menjadi 21.000, sehingga ada koreksi lagi," ujar Arumsari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam laporan keuangan BGN yang sudah diaudit untuk tahun anggaran 2025, angka uang muka untuk motor listrik tercatat sebesar Rp 243.984.000.000. Sementara itu, pelunasan penuh baru dilakukan pada tahun 2026.
"Soal pengadaan motor listrik. Nah ini juga menjadi hal yang kami pertanggungjawaban kepada DPR. Jadi sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup ada kejadian atau ada hal yang harus kami lunasi setelah tahun 2026. Ini nilainya Rp 243 miliar ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025," beber Arumsari.
Meski uang muka sudah dilunasi, ribuan motor listrik itu belum tercatat sebagai aset tetap milik BGN. Alasannya? Masih ada proses hukum yang berjalan.
"Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif. Karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," jelasnya.
Artinya, motor-motor itu secara administratif belum bisa dianggap sebagai milik BGN sampai penyelidikan selesai. Proses hukum dari Kejaksaan menjadi penghalang utama pencatatan aset tersebut. Ini menunjukkan bahwa pengadaan barang publik kadang tidak berhenti di soal pembayaran saja, tetapi juga harus melewati jalur hukum yang bisa memakan waktu.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait