BGN Hapus Biaya Kendaraan dari Anggaran Makan Bergizi Gratis

Fandi R. · 2 min baca · 38 menit lalu · 20 dibaca
Bisik.id
BGN Hapus Biaya Kendaraan dari Anggaran Makan Bergizi Gratis

Gambar atau konten salah?

Badan Gizi Nasional (BGN) membuat keputusan baru. Biaya kendaraan untuk distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dimasukkan ke dalam anggaran operasional. Anggaran operasional itu sendiri maksimal Rp 3.000 per orang per hari. Keputusan ini sebenarnya bukan hal baru. BGN hanya mengembalikan aturan seperti saat program MBG pertama kali diluncurkan.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa penghapusan biaya kendaraan dari pagu operasional bukanlah kebijakan yang baru dibuat. "Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp 3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru, kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal launching program MBG," kata Tysa dalam keterangan resminya pada Minggu, 08 November 2026.

Menurut Tysa, kendaraan distribusi adalah perlengkapan wajib bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Statusnya sama dengan fasilitas lain seperti gedung SPPG, peralatan masak, dan peralatan makan. Semua itu harus ada untuk menunjang pelayanan MBG. Bukan sebagai biaya operasional harian.

Aturan awal soal komponen biaya operasional ini sudah tertulis dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025. Dalam dua keputusan itu, kendaraan tidak pernah disebut sebagai bagian dari biaya operasional SPPG. "Ini tertera di keputusan Deputi Dialur No 2 tahun 2024 dan No 1 tahun 2025 yang tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa kendaraan adalah bagian dari biaya operasional," tambah Tysa.

Namun, Tysa mengakui bahwa sempat ada perubahan. Dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, biaya sewa kendaraan justru dimasukkan sebagai komponen biaya operasional. Tapi setelah dikaji ulang, BGN berkesimpulan lain. Kendaraan lebih tepat sebagai perlengkapan yang harus dipenuhi SPPG sejak awal beroperasi. Bukan biaya yang dihitung per hari per penerima manfaat.

"Setelah kami kaji lebih dalam lagi sebaiknya memang kendaraan tidaklah dimasukan kedalam biaya operasional, karena kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi," pungkas Tysa.

Intinya, BGN memisahkan biaya kendaraan dari biaya operasional harian. Kendaraan adalah investasi awal, seperti membeli kompor atau membangun dapur. Biaya operasional Rp 3.000 per orang per hari murni untuk bahan makanan dan pengolahan. Dengan begitu, anggaran per porsi tidak terpotong untuk ongkos angkut.

Badan Gizi NasionalMakan Bergizi Gratisbiaya kendaraananggaran operasionaldistribusi makananSPPG

Komentar

Memuat komentar...