BGN Kritik Aturan MBG Era Sebelumnya: Lele Marinasi Saat Libur
Gambar atau konten salah?
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengkritik kebijakan dari era kepemimpinan sebelumnya. Menurutnya, beberapa aturan yang dibuat saat itu tidak masuk akal jika dilihat dari substansinya. Salah satu contohnya adalah program makan bergizi gratis (MBG) yang tetap dijalankan meskipun sedang libur sekolah atau hari besar keagamaan, seperti Lebaran dan Natal.
Arumsari, begitu ia biasa disapa, menjelaskan bahwa skema insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelumnya diberlakukan secara seragam. Semua SPPG mendapat Rp 6 juta per hari, tanpa mempedulikan berapa banyak penerima manfaat yang mereka layani. "Yang insentif kemarin sajalah. Yang kami dalam masa liburan itu kami minta untuk revisi saja dulu sementara. Kan selama ini diberikannya Rp 6 juta per hari berapapun penerima manfaatnya. Per hari, Pak. Bahkan untuk jumlah harinya saja, ada 2 surat keputusan kepala badan yang lama," ujar Arumsari dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta Pusat pada Jumat, 17 Juli 2026.
Ia mengungkapkan bahwa ada dua Keputusan Kepala Badan (Kepka) yang mengatur jumlah hari pelaksanaan MBG. Pada Kepka Nomor 244 revisi ketiga yang diterbitkan 27 Oktober 2025, jumlah hari pelaksanaan MBG ditetapkan sebanyak 264 hari. Angka ini sudah mempertimbangkan hari libur. Namun, pada revisi berikutnya yang terbit 29 Desember 2025, jumlah hari tersebut diubah menjadi 313 hari.
"29 Desember itu dia (Kepala BGN yang lama) membuat revisi lagi. Harinya itu diubah jadi 313, Pak. Hanya 365 hari dikurangi 52 hari minggu dalam setahun. Artinya, Bapak, mau Natalan kek, mau Lebaran kek, mau libur sekolah kek, mau Idul Adha kek, mau apapun, tetap diberikan," beber Arumsari.
Kebijakan ini menimbulkan masalah. Karena program tetap berjalan di hari libur, muncul beberapa menu MBG yang sempat menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah lele marinasi. Arumsari mengatakan bahwa pihaknya kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menghentikan sementara MBG selama libur sekolah.
"Jika kemarin tidak kami keluarkan SE, Pak, maka Bapak-Bapak kemarin cucu-cucunya yang pada nengok neneknya, suruh datang, ke sekolah. Maka terjadilah yang berulang kejadian dulu, Pak. Lele dikasih marinasi, dikasih, lalu diberikan sistem bundling, apa itu, makanan-makanan kering diberikan," jelas ia.
Arumsari menegaskan bahwa BGN di bawah kepemimpinan saat ini berkomitmen untuk membenahi tata kelola program. Pihaknya tidak ingin terus menjalankan kebijakan yang dinilai kurang tepat, meskipun secara formal keputusan itu sudah ditetapkan oleh lembaga di masa lalu. "Itu salah satu contoh. Kenapa substansi, secara keputusan, kami hargai itu sebagai keputusan lembaga. Tetapi secara substansi, kami sudah kaji, bahwa dari sisi good governance, dari sisi fairness dan sebagainya, rasanya tidak pas. Bahwa yang seperti itu rasanya tidak mungkin. Maka keluarlah SE," tambah ia.
Kebijakan lama yang memaksakan program tetap berjalan di hari libur, menurut Arumsari, tidak hanya tidak efisien tetapi juga berpotensi menimbulkan pemborosan. Menu seperti lele marinasi yang diberikan saat libur sekolah menjadi contoh bagaimana aturan yang kaku bisa menghasilkan situasi yang tidak masuk akal. Dengan menerbitkan Surat Edaran, BGN saat ini berusaha menyesuaikan program dengan kondisi nyata di lapangan, seperti libur sekolah dan hari besar keagamaan, agar dana dan sumber daya yang ada bisa digunakan secara lebih tepat sasaran.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Prabowo Yakin Indonesia Jadi Ekonomi Ke-4 Dunia 2050
Pelatihan Manajer Koperasi Desa Merah Putih Dimulai
Indonesia Resmi Jadi Pendiri Organisasi AI Global WAICO
Prabowo: Berantas Tambang Ilegal hingga Selundupan
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai