BGN Ubah Skema Biaya Dapur MBG
Gambar atau konten salah?
Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pembiayaan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan ini menyasar biaya operasional dapur dan sistem insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sebelumnya, setiap dapur program MBG menerima tarif harian tetap sebesar Rp 6.000.000. Kini, insentif diberikan berdasarkan jumlah penerima manfaat, yaitu Rp 2.000 per orang. Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan. Tujuannya, agar alokasi anggaran bisa dikelola lebih terukur dan tetap dalam batas pagu yang ditetapkan.
Penyesuaian ini merupakan langkah penting. BGN ingin mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. Fokus utamanya tetap pada pemenuhan kualitas gizi penerima manfaat. Bukan sekadar membelanjakan uang.
Selain insentif, biaya operasional dapur juga mengalami penyesuaian. Kini, biaya operasional ditetapkan maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat. Perhitungan ini didasarkan pada jumlah riil orang yang dilayani oleh masing-masing SPPG. Sebelumnya, skema pembiayaan operasional menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon. Mekanisme lama itu berpotensi membuat pengeluaran membengkak, bahkan melampaui pagu anggaran negara.
"Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel. Sebelumnya, penerapan biaya operasional dengan mekanisme at cost tanpa plafon menyebabkan pengeluaran berpotensi melampaui pagu anggaran negara. Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat," ujar Tysa dalam keterangannya, Rabu 04 November 2026.
Ada perubahan lain. Komponen kendaraan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional. Sejak awal program, penyediaan kendaraan distribusi, bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan merupakan kewajiban mitra. Mitra harus menyediakan semuanya sendiri.
Semua komponen pembiayaan—biaya operasional, biaya bahan baku, dan insentif ketersediaan serta mutu layanan—dihitung dan dibebankan berdasarkan periode satu bulan penuh. Bukan lagi harian. Penataan ini bertujuan memastikan anggaran negara tepat sasaran. Tidak boleh melampaui batas alokasi yang tersedia.
Pagu anggaran untuk penyediaan makanan sendiri sudah ditetapkan. Untuk porsi kecil sebesar Rp 13.000. Untuk porsi besar sebesar Rp 15.000.
Tysa menambahkan, efisiensi pembiayaan harus diimbangi dengan pengelolaan operasional SPPG yang optimal. Ini mencakup banyak hal. Mulai dari perencanaan menu, pengadaan bahan baku, pengelolaan operasional dapur, hingga proses distribusi makanan kepada penerima manfaat.
"Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat," terang Tysa.
Skema pembiayaan baru ini mengubah cara dapur program MBG beroperasi. Sebelumnya, dapur menerima dana harian tetap. Sekarang, pendanaan mengikuti jumlah penerima manfaat yang riil. Ini membuat anggaran lebih terkontrol. Mitra program juga harus menanggung sendiri biaya kendaraan dan infrastruktur dapur. Semua ini dilakukan agar program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan dengan anggaran yang efisien dan akuntabel.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Dibuka Melemah, Anjlok 1,57 Persen ke 4.827
BRI Buka Galeri E-Channel di JPM Dukuh Atas untuk Komuter
Kemenkeu Tolak Jadi Pemegang Saham BEI
Pandu Sjahrir Lepas Saham Supra Sekuritas Sejak Juni
OJK Paksa Pengembalian Dana Rp5 Miliar Kasus Manipulasi Saham
LPS: 14 BPR Tutup Akibat Tata Kelola Buruk
