LPS: 14 BPR Tutup Akibat Tata Kelola Buruk
Gambar atau konten salah?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa sebanyak 14 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) telah ditutup dan dilikuidasi dalam periode Januari hingga Oktober 2026. Angka ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu.
Menurut Anggito, penyebab utama penutupan bank-bank itu adalah masalah tata kelola internal. Bukan faktor eksternal seperti krisis ekonomi atau kondisi pasar. "Pada umumnya dalam masalah tata kelola yang ada di BPR dan BPRS yang bersangkutan. Tentu banyak faktor lain tapi itulah faktor yang kami pantau sebagai faktor utama yang memberikan dampak kepada penutupan BPR dan BPRS," jelasnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Selasa 3 November 2026.
Dari 14 BPR dan BPRS yang dilikuidasi itu, LPS mencatat ada 62.971 rekening nasabah yang terdampak. Total simpanan layak bayar dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp 1,9 triliun. LPS telah membayarkan klaim simpanan layak bayar sebesar Rp 643,94 miliar kepada para nasabah. Menariknya, sebagian besar pembayaran dilakukan dalam waktu cepat. "Dari jumlah tersebut yang simpanan layak bayar yang setelah dibayarkan Rp 643,94 miliar dan klaim itu dibayarkan 5 hari kerja pertama itu sebesar 60%," ujar Anggito saat sesi tanya jawab.
Artinya, dalam lima hari kerja pertama setelah sebuah bank dilikuidasi, LPS sudah mampu membayar 60 persen dari total klaim yang diajukan nasabah. Ini menunjukkan sistem penjaminan simpanan berjalan cukup responsif.
Di luar urusan klaim, Anggito menegaskan bahwa LPS bersama instansi terkait dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) terus berkoordinasi secara ketat. Tujuannya jelas: menjaga stabilitas sistem perbankan dan memastikan dana nasabah di seluruh Indonesia tetap terlindungi.
Data ini menjadi pengingat bahwa masalah tata kelola internal masih menjadi titik lemah bagi sebagian BPR dan BPRS. Meski jumlah bank yang tutup terbilang kecil dibandingkan total BPR dan BPRS yang beroperasi di Indonesia, angka 14 bank dalam waktu kurang dari setahun tetap perlu dicermati. Proses likuidasi dan pembayaran klaim yang cepat setidaknya memberikan sedikit kelegaan bagi nasabah yang terdampak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Dibuka Melemah, Anjlok 1,57 Persen ke 4.827
BRI Buka Galeri E-Channel di JPM Dukuh Atas untuk Komuter
Kemenkeu Tolak Jadi Pemegang Saham BEI
Pandu Sjahrir Lepas Saham Supra Sekuritas Sejak Juni
OJK Paksa Pengembalian Dana Rp5 Miliar Kasus Manipulasi Saham
PNM Resmi Salurkan Kredit Perempuan Prasejahtera
