OJK Paksa Pengembalian Dana Rp5 Miliar Kasus Manipulasi Saham

Sigit W. · 3 min baca · 1 jam lalu · 32 dibaca
Bisik.id
OJK Paksa Pengembalian Dana Rp5 Miliar Kasus Manipulasi Saham

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pengembalian dana dari pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi saham. Ini adalah langkah penegakan hukum di pasar modal. OJK baru saja mengumumkan tiga kasus pelanggaran terbaru. Kasus-kasus itu meliputi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), pelanggaran oleh direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), dan pelanggaran oleh pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Kasus PANR terjadi antara 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. OJK menemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Pelakunya adalah Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. Mereka memanipulasi saham dengan pola transaksi yang menciptakan gambaran palsu. Tujuannya mempengaruhi harga saham PANR. Pola ini melibatkan 20 rekening nasabah yang diduga terlibat.

OJK menghitung nilai keuntungan tidak sah dari aktivitas ini mencapai Rp 5.073.291.914. Satrijanto Tirtawisata diminta mengembalikan uang tersebut. Ia terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM tentang penciptaan gambaran semu dan manipulasi perdagangan saham PANR. "Perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp 5.073.291.914,00," kata OJK dalam siaran pers pada Rabu, 04 November 2026.

Melani dan Upita Amalia mendapat sanksi berbeda. Mereka dilarang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 5 tahun. OJK juga memerintahkan penutupan rekening efek atas nama beberapa pihak. Daftarnya panjang. Ada Tan Hok Kiong alias Arifin di PT Artha Sekuritas Indonesia. Ada Anas Zahrial Sirait di PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas. Eka Budi Muliawati di PT Waterfront Sekuritas. Rubianto di PT Yakin Bertumbuh Sekuritas. Gita Kurnia di PT Wanteg Sekuritas. Mario di PT Indo Capital Sekuritas. Jonny di PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas. Azirwan di PT Victoria Sekuritas Indonesia. Gatot Dermawan di PT Evergreen Sekuritas Indonesia. Renica Meilani di PT Bumiputera Sekuritas. Eni Nuraeni di PT Yakin Bertumbuh Sekuritas. Noto Subagyo di PT KGI Sekuritas Indonesia. Mangasi Firman Ericson di PT Ekuator Swarna Sekuritas. Susanti di PT Yakin Bertumbuh Sekuritas. Dadang Nopiyandi Ohom di PT Elit Sukses Sekuritas. Ariansyah Mardian di PT OCBC Sekuritas Indonesia. Iswan di PT Waterfront Sekuritas. Pius Sebastian di PT Sucor Sekuritas.

Kasus kedua melibatkan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga anggota direksi. Mereka adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Mereka menandatangani laporan keuangan periode 2017-2020. OJK menemukan informasi tidak benar dan menyesatkan dalam laporan itu. Masalahnya ada pada pencatatan uang muka. Laporan itu tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).

Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 2,47 miliar. Masing-masing anggota direksi didenda Rp 825.000.000. OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan ke publik. "Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," tegas OJK.

Kasus ketiga menyangkut Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE. OJK menemukan pelanggaran serius. Lianiwati memalsukan laporan portofolio nasabah. Ia juga menjual saham tanpa instruksi nasabah. Pelanggaran ini mencakup pemalsuan laporan portofolio, transaksi efek tanpa perintah, dan pelanggaran persyaratan integritas. OJK menjatuhkan sanksi larangan selama 10 tahun. Lianiwati tidak boleh melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

"OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan atas aset dan kepentingan nasabah," pungkas OJK.

Ketiga kasus ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap praktik curang di pasar modal. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, dari denda hingga larangan beraktivitas. Manipulasi saham, informasi menyesatkan, dan pemalsuan portofolio adalah pelanggaran serius yang bisa merugikan investor. OJK berupaya menjaga kepercayaan dengan menindak tegas pelaku.

OJKmanipulasi sahampengembalian danapasar modalpelanggaransanksiinvestor

Komentar

Memuat komentar...