Kemenkeu Tolak Jadi Pemegang Saham BEI

Rudi H. · 1 min baca · 1 jam lalu · 23 dibaca
Bisik.id
Kemenkeu Tolak Jadi Pemegang Saham BEI

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Suahasil Nazara dengan tegas menyatakan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 03 November 2026.

Sebenarnya, ada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengizinkan Kemenkeu, bersama BPI Danantara dan Bank Indonesia, untuk menjadi pemegang saham BEI melalui skema demutualisasi. Tapi Suahasil menolak opsi itu.

"Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI," ujarnya.

Alasannya sederhana. Kemenkeu adalah pembuat kebijakan pemerintah. Sementara BEI adalah operator pasar modal. Dua peran ini tidak bisa dicampur. "Kenapa? Karena Kemenkeu itulah policy maker. Kami adalah pengambil kebijakan, adalah alatnya pemerintah dan untuk BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial," jelas Suahasil.

Meski menolak jadi pemegang saham, Suahasil tetap mendukung reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO). Ia berjanji akan mempererat koordinasi untuk membantu mencapai target reformasi.

"Kita akan terus memantau dan melakukan koordinasi, memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang dilakukan," pungkasnya.

Intinya, pemerintah ingin menjaga jarak antara fungsi pembuat kebijakan dan fungsi komersial di pasar modal. Kemenkeu memilih fokus pada perannya sebagai regulator, bukan sebagai pemilik saham di bursa efek.

KemenkeuBEIpemegang sahamdemutualisasireformasi pasar modal

Komentar

Memuat komentar...