Pandu Sjahrir Lepas Saham Supra Sekuritas Sejak Juni

Agus P. · 2 min baca · 1 jam lalu · 23 dibaca
Bisik.id
Pandu Sjahrir Lepas Saham Supra Sekuritas Sejak Juni

Gambar atau konten salah?

Pandu Sjahrir, yang menjabat sebagai Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, memberikan penjelasan terbaru terkait kepemilikan saham tidak langsungnya di PT Supra Sekuritas Indonesia. Ia menegaskan bahwa proses pelepasan saham tersebut sudah berlangsung sejak 1 Juni 2026. Langkah ini diambil lebih dari empat bulan sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pada 16 Oktober 2026.

Dalam keterangan tertulis pada Rabu, 4 November 2026, Pandu menyatakan bahwa dua tahun terakhir ini ia fokus membangun Danantara Indonesia. Tujuannya adalah menjadikan lembaga itu sebagai sovereign fund kelas dunia. Ia mengandalkan talenta terbaik dan kepercayaan investor untuk mewujudkannya.

Penjelasan ini melengkapi pernyataan sebelumnya yang sempat diberitakan Bloomberg News. Pandu mengakui bahwa selama puluhan tahun berkarier di dunia investasi, sebagian besar portofolionya hanya menempatkannya sebagai pemegang saham minoritas dan pasif. Hal yang sama berlaku untuk kepemilikannya di Supra Sekuritas sejak 2023.

Ia menegaskan tidak pernah duduk di posisi direksi, komisaris, atau bagian manajemen perusahaan tersebut. Pandu juga tidak memiliki kendali atas operasional sehari-hari Supra Sekuritas. Bloomberg sendiri mencatat tidak ada bukti bahwa Pandu mendapat keuntungan dari investasi itu atau mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA oleh Supra Sekuritas. Afiliasi ini terjadi sebelum Pandu bergabung dengan Danantara.

Secara berkala, Pandu mengevaluasi portofolio investasinya. Ia melakukan penyesuaian untuk menghindari potensi benturan kepentingan. Proses pelepasan kepemilikan di Supra Sekuritas sudah dimulai pada 1 Juni 2026. Ia juga menegaskan bahwa Danantara Indonesia tidak pernah bekerja sama atau bertransaksi dengan Supra Sekuritas.

Prinsip tata kelola dan integritas, kata Pandu, diterapkan dalam setiap keputusan investasi di Danantara. Ia ingin menjaga kepercayaan publik dan investor. "Untuk menjaga kepercayaan publik dan investor, saya menanamkan prinsip tata kelola dan integritas di setiap keputusan investasi di Danantara," ujarnya.

Di sisi lain, OJK menjatuhkan sanksi dengan total nilai Rp 2,1 triliun terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN. Sanksi ini muncul di tengah upaya Indonesia memperkuat tata kelola pasar modal, menyusul peringatan dari MSCI. Pandu termasuk salah satu tokoh yang mendorong reformasi tata kelola pasar modal. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan dan pemberian sanksi harus dilakukan secara konsisten. "Aturan perlu ditegakkan dan sanksi perlu diberikan tanpa pandang bulu. Pasar modal yang bersih hanya bisa terwujud jika semua pihak berani mengambil sikap tegas dan disiplin," tegasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan investasi, terutama bagi pejabat publik. Pandu telah mengambil langkah proaktif dengan melepas sahamnya sebelum sanksi dijatuhkan. Namun, pertanyaan tentang pengawasan dan potensi konflik kepentingan tetap menjadi perhatian utama di pasar modal Indonesia.

Pandu SjahrirDanantara IndonesiaSupra SekuritassahamOJKtata kelolapasar modal

Komentar

Memuat komentar...