BI Gratiskan Biaya QRIS Rp100 Ribu untuk Semua Merchant Mulai 2026
Gambar atau konten salah?
Siapa yang suka bayar pakai QRIS? Ada kabar baik. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperluas kebijakan bebas biaya alias Merchant Discount Rate (MDR) 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp 100 ribu. Yang menarik, aturan ini sekarang berlaku untuk semua jenis merchant, bukan cuma usaha mikro (UMi) seperti sebelumnya.
Sebelumnya, potongan biaya nol persen ini hanya dinikmati oleh para pelaku usaha mikro. Tapi mulai 1 Oktober 2026, kebijakan itu meluas ke seluruh pedagang tanpa terkecuali. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti. Beliau juga menegaskan, ketentuan lama untuk usaha mikro—dengan transaksi sampai Rp 500 ribu—tetap berjalan.
“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026,” ujar Destry di Kantor BI, Jakarta, pada Senin (17 Agustus 2026). “Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat.” Ia menyampaikan hal tersebut setelah upacara HUT RI berlangsung.
Yang menjadi target utama dari perluasan ini? Volume transaksi QRIS. Destry optimistis, dengan gratisnya biaya transaksi di semua merchant, orang-orang akan makin sering memindai kode QR saat belanja. Akibatnya, aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat bisa terdongkrak.
“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat,” Destry merinci.
Senada dengan Destry, Ryan Rizaldy—Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI—menambahkan bahwa langkah ini merupakan respons kebijakan sistem pembayaran. Tujuannya jelas: menjaga pertumbuhan ekonomi dengan cara menekan biaya transaksi dan mempercepat digitalisasi. "Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," tegasnya.
Jadi, intinya begini. Mulai Oktober 2026, baik itu pedagang kaki lima, toko kelontong, atau restoran besar—semua akan sama-sama tidak dikenakan biaya MDR untuk transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu. Ini langkah yang cukup berani. BI berharap, pelaku usaha kecil bisa bernapas lega karena beban biaya transaksi berkurang. Di sisi lain, masyarakat diharapkan makin sering bertransaksi digital. QRIS bukan cuma jadi alat bayar, tapi juga jadi motor gerak ekonomi. Digitalisasi memang terus didorong, dan kebijakan ini adalah salah satu gasnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bank Mandiri Luncurkan Promo HUT RI Diskon Rp17 Ribu Hingga Rp1,7 Juta
Bank Indonesia Sulap Limbah Uang Jadi Cenderamata & Energi
Pajak Baru Tunggu Konsistensi Ekonomi 6%
Jakarta Jadi Lokasi Sementara Pusat Finansial Global, Bali Menyusul
HUT RI ke-81: Transjakarta Ubah Rute & Jadwal
Koperasi Awards 2026 Apresiasi Tokoh dan Penggerak Ekonomi Rakyat