BJB Syariah Bantah Ada Deposito Emas
Gambar atau konten salah?
PT Bank BJB Syariah dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak menyediakan layanan deposito emas. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas kabar yang beredar mengenai dugaan hilangnya emas milik nasabah seberat 2,2 kilogram.
Direktur Utama Bank BJB Syariah, Arief Setyahadi, memberikan penjelasan. Menurutnya, kasus yang ramai diperbincangkan itu sebenarnya terkait dengan fasilitas gadai emas. Nama yang tercantum dalam fasilitas gadai tersebut adalah William Gunawan beserta keluarganya.
Yang menarik, berdasarkan catatan administrasi internal perusahaan, fasilitas gadai itu sudah dinyatakan lunas sejak tahun 2013. Artinya, sudah lebih dari satu dekade lalu. "Perseroan menyampaikan bahwa Perseroan tidak memiliki fasilitas deposito emas, permasalahan dimaksud berkaitan dengan fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan beserta keluarga. Berdasarkan catatan administrasi Perseroan, fasilitas tersebut telah dinyatakan lunas pada tahun 2013," ungkap Arief dalam keterangan resmi, Senin, 02 November 2026.
Meskipun begitu, Arief mengakui bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Mereka sudah melakukan tindak lanjut. Bentuknya berupa penyampaian tanggapan resmi dan dokumen pendukung yang relevan dengan kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen perusahaan untuk bersikap kooperatif. Semua proses penyelesaian masalah akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Perseroan senantiasa kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Arief menambahkan, pengaduan dari nasabah ini sebenarnya sudah diterima sejak tahun 2022. Pengaduan itu disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dikelola oleh OJK. BJB Syariah juga sudah menanggapi surat somasi yang dilayangkan. Selain itu, mereka sudah menggelar pertemuan langsung dengan nasabah yang bersangkutan di kantor BJB Syariah.
Perusahaan berjanji akan terus mengupayakan penyelesaian secara kooperatif. Semua langkah akan mengacu pada aturan perundang-undangan. Lebih dari itu, BJB Syariah berencana meningkatkan literasi dan edukasi kepada nasabah. Tujuannya jelas: agar nasabah lebih paham produk apa yang mereka gunakan.
"Berkaitan dengan pengaduan ini, perseroan akan terus meningkatkan edukasi dan literasi kepada nasabah guna memastikan pemahaman atas produk yang digunakan, disertai pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur transaksi. Langkah tersebut merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan dan mitigasi risiko secara berkelanjutan," pungkas Arief.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penting bagi nasabah untuk benar-benar memahami perbedaan antara berbagai produk perbankan. Deposito emas dan gadai emas adalah dua hal yang sangat berbeda. Satu adalah bentuk investasi atau simpanan, sementara yang lain adalah pinjaman dengan jaminan emas. Klarifikasi dari BJB Syariah setidaknya memperjelas posisi mereka: tidak ada deposito emas, yang ada hanyalah fasilitas gadai yang sudah lunas lebih dari sepuluh tahun lalu.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
