BLT Dana Desa 2026 Diluncurkan, Hilangkan Kemiskinan Ekstrem

Dian P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
BLT Dana Desa 2026 Diluncurkan, Hilangkan Kemiskinan Ekstrem

Gambar atau konten salah?

BLT Dana Desa 2026 kembali diluncurkan sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di tingkat desa. Program ini menggunakan dana desa, yakni anggaran transfer pemerintah pusat ke desa yang dialokasikan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan kemiskinan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, BLT Dana Desa menjadi prioritas penggunaan dana desa untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem. Nominal bantuan maksimal adalah Rp300.000 per bulan per keluarga. Pencairan dapat dilakukan setiap bulan atau sekaligus per triwulan, tergantung kemampuan anggaran masing-masing desa.

Prioritas utama penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin ekstrem yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Namun, bila data desa belum mencukupi, pemerintah desa berhak menetapkan penerima melalui musyawarah desa berdasarkan kondisi riil masyarakat.

Selain kriteria utama, pemerintah desa dapat menambahkan kriteria berikut:

  • Kehilangan mata pencaharian
  • Anggota keluarga dengan sakit kronis atau menahun
  • Penyandang disabilitas
  • Tidak menerima bantuan PKHRumah tangga
  • Rumah tangga lansia tunggal
  • Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin

Mekanisme penetapan penerima diatur melalui Permendesa Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah desa menetapkan calon KPM berdasarkan DTSEN melalui musyawarah desa. Bila data DTSEN belum tersedia, pemerintah desa melakukan pendataan langsung dari data RT, RW, dan dusun. Setelah ditetapkan, daftar penerima diumumkan melalui Peraturan Kepala Desa. BLT Dana Desa selanjutnya disalurkan kepada KPM dengan metode tunai atau nontunai. Penerima dapat menarik dana dengan membawa dokumen identitas diri seperti KTP dan KK.

Program ini dapat dianggarkan hingga 12 bulan dalam setahun. Namun, pencairan tidak selalu penuh setiap tahun. Jadwal pencairan bergantung pada kapasitas anggaran desa, kebijakan pemerintah desa, dan hasil musyawarah lokal. Akibatnya, waktu pencairan BLT Dana Desa dapat berbeda-beda antar desa.

Secara keseluruhan, BLT Dana Desa 2026 menegaskan komitmen pemerintah untuk mengurangi kemiskinan ekstrem melalui alokasi dana desa yang fleksibel. Dengan mekanisme penetapan yang berbasis data dan musyawarah, program ini berusaha menjangkau keluarga paling membutuhkan di setiap desa. Pencairan yang disesuaikan dengan kapasitas anggaran desa juga memungkinkan pelaksanaan program yang lebih realistis dan berkelanjutan.

BLT Dana Desakemiskinan ekstremanggaran desaDTSENP3KEmusyawarah desapencairan

Komentar

Memuat komentar...