BPI Danantara Larang Direksi Pamer Gaya Hidup Mewah

Wahyu T. · 2 min baca · 2 jam lalu · 17 dibaca
Bisik.id
BPI Danantara Larang Direksi Pamer Gaya Hidup Mewah

Gambar atau konten salah?

Jakarta – BPI Danantara, atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, baru saja mengeluarkan aturan ketat untuk para direksi dan komisarisnya. Aturan ini tertuang dalam surat edaran bernomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025. Isinya soal pedoman perilaku dan profesionalisme.

Salah satu poin yang paling menonjol adalah larangan memamerkan gaya hidup mewah. Direksi dan komisaris BUMN dilarang menunjukkan kehidupan yang berlebihan. Alasannya, hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif. Baik terhadap perusahaan, BUMN secara umum, maupun pejabat yang bersangkutan.

Larangan ini tidak main-main. Aturan itu tertulis jelas: "Dilarang mempublikasikan gaya hidup mewah atau berlebihan yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan, BUMN, maupun pejabat yang bersangkutan."

Selain itu, ada aturan khusus soal media sosial. Direksi dan komisaris diwajibkan menggunakan media sosial secara bijak dan profesional. Mereka harus menjaga etika, norma, serta reputasi pribadi dan perusahaan. Setiap unggahan, komentar, dan interaksi di media sosial harus mencerminkan integritas. Aktivitas itu juga harus menunjukkan tanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bahkan, jika mereka mengunggah sesuatu di akun pribadi yang menyebut atau menandai perusahaan, anak usaha, atau proyek strategis BUMN, ada aturan tambahan. Unggahan itu harus memperhatikan kebijakan komunikasi resmi. Artinya, perlu dikoordinasikan dulu dengan Corporate Secretary atau bagian komunikasi perusahaan.

Danantara juga melarang para pejabat ini terlibat dalam perdebatan politik. Mereka tidak boleh memberikan komentar yang bersifat partisan. Menyebarkan opini pribadi yang bisa dikaitkan dengan jabatan mereka juga dilarang. Kecuali, itu dilakukan atas dasar tanggung jawab institusional dan sudah mendapat otorisasi resmi dari perusahaan. Surat edaran itu menegaskan: "Dilarang berpartisipasi dalam perdebatan politik, komentar yang bersifat partisan, atau penyebaran opini pribadi yang dapat dikaitkan dengan posisi jabatan di BUMN, kecuali atas dasar tanggung jawab institusional dengan otorisasi resmi dari perusahaan."

Yang menarik, aturan ini tidak hanya berlaku untuk direksi dan komisaris saja. Pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan juga terkena imbasnya. Terutama dalam hal penggunaan media sosial. Unggahan mereka bisa mencerminkan atau memengaruhi reputasi pejabat terkait dan perusahaan. Surat edaran itu menyebutkan: "Ketentuan ini juga berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan Direksi atau Dewan Komisaris, terutama dalam hal penggunaan media sosial yang dapat mencerminkan atau memengaruhi reputasi pejabat terkait maupun perusahaan."

Aturan ini cukup ketat. Bayangkan, keluarga pejabat pun harus hati-hati di media sosial. Tujuannya jelas: menjaga citra perusahaan. Ini menunjukkan bahwa BPI Danantara serius ingin mengatur perilaku para pemimpinnya. Mereka ingin menghindari kesan negatif yang bisa muncul dari gaya hidup atau komentar pribadi.

Secara keseluruhan, surat edaran ini adalah upaya untuk memperketat pengawasan internal. Bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga kehidupan pribadi yang bisa berdampak pada reputasi perusahaan. Aturan ini mencakup banyak aspek, dari gaya hidup hingga aktivitas politik di dunia maya. Dan semuanya berlaku juga untuk keluarga terdekat para pejabat.

BPI Danantaraaturan ketatgaya hidup mewahmedia sosialreputasi perusahaanlarangan politikkeluarga pejabat

Komentar

Memuat komentar...