BPI Danantara Perketat Aturan Perjalanan Dinas BUMN

Eko P. · 2 min baca · 1 jam lalu · 15 dibaca
Bisik.id
BPI Danantara Perketat Aturan Perjalanan Dinas BUMN

Gambar atau konten salah?

BPI Danantara telah menerbitkan aturan baru yang mengatur perjalanan dinas bagi direksi dan dewan komisaris BUMN. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Danantara Asset Management nomor /002/DI-DAM/DO/2025, yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025. Surat ini membahas pedoman perilaku dan profesionalisme bagi para petinggi BUMN.

Aturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan fasilitas perusahaan hingga prosedur perjalanan dinas ke luar negeri. Intinya, perjalanan dinas harus terkait langsung dengan tugas perusahaan. Pelaksanaannya pun harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan kewajaran. Bukan sekadar fasilitas atau tunjangan.

"Kegiatan perjalanan dinas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas perusahaan dan bukan merupakan tunjangan atau fasilitas yang diberikan/disediakan oleh perusahaan," demikian bunyi surat tersebut.

Fasilitas perusahaan, seperti kendaraan dinas dan penginapan, hanya boleh dipakai untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis. Ada larangan tegas: direksi dan komisaris tidak boleh menggunakan fasilitas itu untuk anggota keluarga jika menimbulkan biaya tambahan yang dibebankan ke perusahaan.

"Direksi dan Dewan Komisaris tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan dan/atau fasilitas lainnya dari perusahaan untuk anggota keluarga apabila terdapat biaya tambahan atas penggunaan fasilitas tersebut yang dibebankan kepada perusahaan," tegas surat edaran tersebut.

Untuk perjalanan dinas luar negeri, ada prosedur khusus. Direksi dan komisaris wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Utama Danantara Asset Management. Pengajuan ini harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan.

Setelah perjalanan selesai, mereka juga harus menyampaikan laporan pelaksanaan perjalanan. Batas waktunya sama: paling lambat 14 hari kerja setelah kegiatan berlangsung.

Dalam pengajuan izin, ada sejumlah informasi yang wajib disertakan. Mulai dari tujuan dan kepentingan perjalanan, keterkaitan dengan sasaran kebijakan perusahaan, hingga dampak jika perjalanan tidak dilakukan. Lama perjalanan, sumber pembiayaan, rencana anggaran biaya, dan informasi relevan lainnya juga harus dicantumkan.

Aturan ini menegaskan bahwa perjalanan dinas bukanlah hak istimewa, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas. Pengawasan ketat diterapkan, terutama untuk perjalanan ke luar negeri, dengan kewajiban pelaporan yang jelas.

aturan perjalanan dinasdireksikomisaris BUMNfasilitas perusahaanprosedur luar negeripelaporan

Komentar

Memuat komentar...