BPJS Atur Ring Jantung, Hindari Pemasangan Tidak Perlu
Gambar atau konten salah?
Ring jantung menjadi topik hangat setelah Direktur Utama BPJS Kesehatan mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menilai bahwa pemasangan cincin tersebut sering dilakukan meski pasien belum memerlukan, dan hal itu dapat menimbulkan risiko komplikasi serta kerusakan jantung lebih cepat.
“Jadi kita tegapkan pedomannya, misalkan seseorang yang sakit jantung bila belum saatnya pemasangan cincin, jangan dengan mudah mau dipasang cincin. Karena pembuluh darah yang diciptakan oleh yang kuasa itu, bisa bertahan lama. Poinnya adalah bila diperlukan dalam serangan jantung, segera dipasang, jangan ditunda‑tunda,” ujar Direktur Utama setelah menghadiri acara penganugerahan di Jakarta Pusat, Kamis 23 April 2026.
Ia menambahkan, “Tapi kalau belum waktunya, jangan mudah mau, rakyat, masyarakat, dipasang, karena bisa menimbulkan komplikasi.”
BPJS Kesehatan menyatakan akan memperbaiki mekanisme atau indikasi penggunaan ring jantung. Hal ini karena tidak semua pasien mengalami masalah yang sama. Sumbernya menyebutkan bahwa perbaikan ini akan menghindari pembayaran biaya yang tidak perlu.
Di rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pekan ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan pimpinan BPJS Kesehatan baru, dr. Prihati Pujowaskito. Ia menegaskan, “Saya sudah bicara dengan Kepala BPJS Kesehatan dr Pujo, kami sudah mencapai kesepakatan. Karena beliau juga ahli jantung, jadi mengetahui kalau banyak orang dipasang ring padahal tidak perlu.”
“Saya juga agak takut kalau dipasang tapi tidak butuh,” lanjut Budi. Ia menyoroti pentingnya indikator klinis, salah satunya pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR), yang mengukur aliran darah di pembuluh jantung. Jika tingkat sumbatan masih di bawah 70%, pasien umumnya belum memerlukan pemasangan ring. Sementara itu, tindakan baru direkomendasikan jika sumbatan melebihi 80%.
Namun, Budi menilai ketentuan tersebut belum sepenuhnya diterapkan di lapangan. Akibatnya, BPJS tetap harus menanggung biaya tindakan yang sebenarnya bisa dihindari.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sepakat melakukan revisi terhadap Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK), khususnya terkait prosedur pemasangan ring jantung. “Kita sudah sepakat, akhir Mei nanti akan dilakukan penandatanganan agar semua ini bisa diselesaikan, termasuk penyesuaian aturan indikasi medisnya,” ujar Budi.
Ia berharap langkah ini dapat memastikan penggunaan alat kesehatan lebih tepat guna, sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Ring jantung, meski sebuah alat yang dapat menyelamatkan nyawa, harus dipasang hanya bila benar-benar diperlukan. Kebijakan baru ini diharapkan mengurangi biaya tak perlu dan meminimalisir risiko bagi pasien. Dengan penyesuaian pedoman, BPJS dan Kementerian Kesehatan berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan medis dan efisiensi anggaran.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Lonjakan Heatstroke: 4.580 Orang Dirawat, Lansia Paling Terdampak
China Target Angka Harapan Hidup 80 Tahun di 2030
7 Makanan Penakluk Asam Urat
WHO: Kasus Kanker Global Diprediksi Hampir Dua Kali Lipat pada 2050
5 Kebiasaan Sepele Picu Gagal Ginjal di Usia Muda
Kontroversi Telur Hilang dari Menu Makan Siang Gratis India
Berita Terbaru
Argentina Juara Piala Dunia Terakhir Tahun 2022
Argentina Menang, Spanduk Malvinas Picu Kontroversi
Messi Kini Berseragam Inter Miami, Target Piala Dunia 2026
MSC Aria III Sandar Perdana di Patimban
Urban Fun Run Bali Digelar Tanpa Izin, ITDC Buka Suara
Buang Minyak Goreng ke Wastafel, Pipa Mampet dan Lingkungan Terancam
Appi Batal Maju Calon Ketua Golkar Sulsel Syarat Tak Lengkap
Kandang Ayam di Klaten Ludes Terbakar, 12.000 Ayam Hangus
Alih Fungsi Lahan di Batu Ancam Ketahanan Pangan
Embarkasi Tanpa Asrama Haji Pertama di Yogya