BPJS Defisit Rp 2 Triliun per Bulan, Iuran Tak Naik

Rizki W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
BPJS Defisit Rp 2 Triliun per Bulan, Iuran Tak Naik

Gambar atau konten salah?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pernyataan itu disampaikan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 yang digelar di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026.

"Belum ada rencana untuk kenaikan BPJS (kesehatan)," ujar Budi. Ia menjelaskan, jika BPJS Kesehatan mengalami defisit, pemerintah pusat siap memberikan dukungan dana. Masyarakat pun diminta tidak khawatir soal iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2027. "Teman-teman nggak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusatnya akan support," tegasnya.

Situasi keuangan BPJS Kesehatan sendiri masih cukup berat. Badan ini masih menghadapi tantangan besar dalam pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setiap bulannya, BPJS menanggung defisit sekitar Rp 2 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan data yang cukup mencengangkan. "Dalam satu hari kami memberikan pelayanan itu 2 juta, transaksi kesehatan sebesar Rp 500 miliar. Sebulan Rp 16 triliun dan kami mengumpulkan iuran hanya sebesar Rp 14 triliun. Rp 2 triliun kami defisit," katanya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Agustus 2026.

Persoalannya tidak berhenti di situ. Saat ini tercatat sekitar 54 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif karena menunggak iuran. Kondisi ini memperparah tekanan dan potensi defisit. "Peserta saat ini sudah 285 juta jiwa lebih. Tetapi, ini di angka 98,8 persen, masih ada yang tidak aktif sebesar 54 juta jiwa sampai hari ini kami sering laporkan," ujar pria yang akrab disapa Pujo ini.

Pemerintah pun mengambil langkah antisipatif. BPJS Kesehatan dikabarkan akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 20 triliun yang berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Proses pencairan dana ini sudah memasuki babak baru. Peraturan Pemerintah (PP) yang sebelumnya dikirim ke Sekretariat Negara sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. "Sudah ditandatangani Presiden," kata Pujo.

Namun, dana itu belum bisa segera mengalir. Pujo mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. "Kami nunggu Pak Menteri Keuangan, kan ada itu alokasinya. Pak Menteri Keuangan mengeluarkan Permenkeu, baru itu bisa mengalir," jelasnya.

Tambahan dana Rp 20 triliun ini menjadi langkah penting untuk menjaga agar program JKN tetap berjalan. Angka defisit yang terus menerus terjadi setiap bulan, ditambah jutaan peserta yang menunggak, membuat suntikan dana ini hampir tidak bisa dihindari. Pemerintah pusat tampaknya lebih memilih menambal lubang lewat APBN daripada membebani peserta dengan kenaikan iuran.

BPJS KesehatanIuranDefisitKenaikanPemerintahJKNDukungan Dana

Komentar

Memuat komentar...