BPK Temukan Rp33 Triliun Piutang Bea Cukai Tak Ditagih
Gambar atau konten salah?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan belum menagih piutang secara optimal. Total piutang yang belum ditagih mencapai Rp 33,16 triliun pada 2025.
Dari jumlah tersebut, ada 3.147 dokumen piutang macet senilai Rp 7,17 miliar. Piutang ini sudah jatuh tempo, tapi satuan kerja (satker) tidak melakukan penagihan aktif. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
Piutang macet itu berasal dari dokumen penundaan pembayaran. Akibatnya, satker tidak menagih. Laporan BPK menyebutkan, piutang tersebut sudah jatuh tempo sejak 2016 hingga 2021 dan belum dilunasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kertas kerja piutang outstanding per 31 Desember 2025, diketahui terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp 7.173.913.104 dengan status telah jatuh tempo, namun tidak dilakukan penagihan aktif oleh satker. Piutang tersebut merupakan piutang yang telah jatuh tempo tahun 2016-2021 dan belum dilunasi," tulis laporan tersebut, dikutip Jumat (17 Juli 2026).
Rincian piutang macet itu meliputi:
- Dokumen surat permohonan rush handling senilai Rp 3,34 miliar
- Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang kiriman senilai Rp 1,10 miliar
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Perusahaan Jasa Titipan senilai Rp 2,72 miliar
"Sampai dengan akhir pelaksanaan pemeriksaan, belum terdapat dokumen penagihan atas piutang yang timbul dari adanya penundaan pembayaran yang telah jatuh tempo sejak tahun 2016-2021 tersebut," tulisnya.
BPK juga menemukan masalah lain. Ada pengembalian penerimaan negara kepada pemilik utang tanpa pengurangan atas utang yang masih tercatat. Sebanyak 9 debitur menerima pengembalian penerimaan negara dengan total Rp 1,31 miliar. Padahal, mereka masih memiliki piutang yang belum ditagih sebesar Rp 327,2 juta.
"Wajib pajak yang memperoleh pengembalian penerimaan tersebut memiliki utang sejak tahun 2016-2020 yang belum dilunasi, namun satker tidak melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan. Sedangkan di 2025 wajib pajak yang sama mengajukan pengembalian penerimaan negara dan telah diterbitkan Keputusan Pengembalian dan pembayarannya," ungkap BPK.
Berikut daftar importir yang memiliki piutang macet dan memperoleh pengembalian penerimaan tahun 2025:
- CV CKI memperoleh pengembalian Rp 8,75 juta dan Rp 11,85 juta, dengan piutang tanpa penagihan sebesar Rp 36,22 juta
- CV Ci memperoleh pengembalian Rp 151,1 juta, dengan piutang tanpa penagihan sebesar Rp 3,12 juta
- PT Ag memperoleh pengembalian Rp 52,83 juta, dengan piutang tanpa penagihan sebesar Rp 282 ribu
- PT BBS memperoleh pengembalian Rp 505,38 juta, dengan piutang tanpa penagihan sebesar Rp 239 ribu
- PT CH memperoleh pengembalian Rp 90,46 juta, dengan piutang tanpa penagihan sebesar Rp 322 ribu
- PT GBU memperoleh pengembalian Rp 12,53 juta, dengan piutang tanpa penagihan sebesar Rp 127,48 juta
- PT IBI memperoleh pengembalian Rp 235,11 juta, dengan piutang tanpa penagihan sebesar Rp 55,42 juta
- PT MRA memperoleh pengembalian Rp 76,11 juta, dengan piutang tanpa penagihan sebesar Rp 6,08 juta
- PT OMU memperoleh pengembalian Rp 162,92 juta, dengan piutang tanpa penagihan sebesar Rp 98,02 juta
Artinya, ada debitur yang menerima uang negara meskipun masih memiliki utang. Satker tidak melakukan penagihan aktif kepada mereka. Temuan BPK ini menunjukkan kelemahan dalam sistem penagihan piutang di DJBC. Piutang yang sudah bertahun-tahun tidak tertagih justru dibiarkan, sementara pengembalian dana tetap diberikan kepada pihak yang sama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait