Bupati Gowa Wajib Ritel Menyediakan 30% Ruang UMKM

Fajar H. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Bupati Gowa Wajib Ritel Menyediakan 30% Ruang UMKM

Gambar atau konten salah?

Bupati Kabupaten Gowa, Husniah Talenrang, mengumumkan kebijakan baru yang menuntut semua ritel modern di wilayahnya untuk menyediakan setidaknya 30 % ruang display bagi produk UMKM lokal. Kebijakan ini diberlakukan pada Jumat, 12 Juni 2026 ketika Husniah melakukan inspeksi mendadak di sebuah gerai ritel modern di Limbung, Kecamatan Bajeng.

Selama sidak, Husniah memeriksa gerai tersebut secara langsung. Ia menegaskan, “Ada (UMKM lokal diberdayakan), tapi saya tidak mau hanya sekadar menggugurkan kewajiban. Jadi diberikan mereka tempat sesuai porsinya berdasarkan aturan minimal 30 %. Saya lihat tadi masih sangat jauh dari aturan itu.”

Menurut Husniah, pemerintah daerah membuka peluang investasi secara luas kepada ritel modern, namun syarat utama adalah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar. Ia menambahkan, “Memang kami membuka kesempatan kepada investor untuk mau meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Gowa dengan catatan, ada catatannya, bahwa masyarakat di sekitarnya itu diberdayakan.”

Husniah menekankan bahwa salah satu bentuk pemberdayaan yang wajib dilakukan ritel adalah menyediakan ruang bagi produk UMKM lokal untuk dipasarkan. Ia juga menuntut ritel mempekerjakan warga Gowa sebagai karyawan. “Karyawannya itu 70 % orang Gowa baik di wilayah sekitarnya maupun di tempat lainnya di Gowa,” tegasnya.

Ia menyebut banyak produk unggulan dari UMKM lokal Gowa yang layak dipasarkan di ritel modern. “Saya sudah minta tadi untuk menyiapkan gerai UMKM, dalam perjanjian kita sudah jelas,” ucapnya.

Selain menyediakan ruang di dalam toko, ritel juga diminta memberi kesempatan kepada masyarakat berjualan di area depan gerai. Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari kontribusi sosial perusahaan kepada lingkungan sekitar. “Tentu halaman ini bisa dipakai untuk masyarakat sekitarnya untuk berjualan. Banyak masyarakat yang ingin jualan tapi tidak punya tempat. Di sinilah gunanya Alfamart berdasarkan perjanjian bahwa memfasilitasi beberapa masyarakat yang bisa berusaha di depan gerai masing-masing,” jelasnya.

Husniah memberikan tenggat waktu satu pekan kepada pengelola ritel untuk menyediakan fasilitas tersebut. Ia menjanjikan inspeksi langsung berikutnya untuk mengevaluasi pelaksanaannya sambil memeriksa izin gerai. “Secepatnya, seminggu ini. Bahkan kalau kerja begini kan 2 sampai 3 hari selesai. Tetap kita tegas dalam hal pemberian izin, saya akan turun langsung ke lapangan mengecek karena ada beberapa informasi ada beberapa ritel yang tidak memiliki izin, namun sudah dibangun,” kata Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Muhammad Fajaruddin, menyatakan bahwa terdapat lebih dari 68 ribu UMKM di Gowa. Dari jumlah tersebut, sekitar 596 UMKM merupakan produk unggulan yang siap dipasarkan di ritel modern. Ia menjelaskan, “Terkait dengan data UMKM di Gowa kalau kita merujuk dari data yang ada itu sebanyak 68 ribu lebih. Hanya saja yang menjadi unggulan kurang lebih 596, inilah yang akan kita bina untuk bekerja sama dengan gerai yang ada di Gowa.”

Fajaruddin menegaskan bahwa seluruh ritel modern di Gowa wajib menyiapkan ruang khusus untuk produk UMKM sesuai aturan. Ia menambahkan, “Sesuai apa yang disampaikan Ibu Bupati bahwa semua wajib untuk menyiapkan gerai 30 % dari yang ada untuk kita masukkan UMKM. Saya kira bupati tegas, kalau ritel ini tidak menjalankannya tentu kita akan evaluasi terkait dengan izin.”

Ia juga menyoroti variasi produk UMKM yang berpotensi masuk ke ritel modern, mulai dari makanan hingga produk olahan rumahan. “Saya kira banyak produk rumahan seperti misalnya olahan kacang, madu, makanan‑minuman lainnya. Saya kira banyak sekali produk unggulan untuk masuk di ritel ini,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Husniah dan Fajaruddin berharap ritel modern dapat menjadi platform yang mendukung UMKM lokal. Mereka menekankan bahwa pemberian ruang dan tenaga kerja bagi warga Gowa bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk memperkuat ekonomi daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar sekaligus menambah variasi produk yang tersedia bagi konsumen ritel modern di Gowa.

UMKM lokalretail modernruang display 30%pemberdayaan ekonomikaryawan Gowainvestasi daerahpemerintah daerahpenegakan izin

Komentar

Memuat komentar...