Bupati Langkat Tersangka, Terima Gratifikasi Rp3,5 M
Gambar atau konten salah?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka. Penetapan ini terjadi setelah ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selain dugaan penerimaan suap terkait proyek, KPK juga mengungkapkan bahwa Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, diduga menerima gratifikasi. Nilainya tidak sedikit, setidaknya mencapai Rp 3,5 miliar.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini disebut berkaitan dengan beberapa hal. Di antaranya adalah proses mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah. KPK masih terus mendalami kasus ini.
Singkatnya, Bupati Langkat kini menghadapi dua dugaan pelanggaran: suap proyek dan penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang terkait dengan sejumlah kebijakan di daerahnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Dokter: Jangan Pernah Memencet Jerawat di Bawah Hidung
Celah Pintu Toilet: Bukan Cacat Desain, Tapi Solusi
Bus Kelebihan Muatan Terjun ke Jurang, 40 Tewas di Pakistan
Joan Mir ke Gresini 2027, Gandeng Holgado
Warung Kopi di Banda Aceh Tutup Saat Salat Jumat dan Magrib
AHY Buka Sinode GPI, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan
Berita Terbaru
Bupati Langkat Tersangka, Terima Gratifikasi Rp3,5 M
Bocah 5 Tahun Hilang di Sungai Sukabumi
SIM Malam Hadir di Sidoarjo, Perpanjang Usai Magrib
Kolombia Ungguli Ghana 1-0 di Babak Pertama
Doa Rosario Sabtu 4 Juli 2026: Peristiwa Gembira
3 Resep Ayam Kecap untuk Makan Siang
Pabrik Madiun Produksi Bola Resmi Piala Dunia 2026
Messi Kembali Puncaki Daftar Top Skor Piala Dunia 2026
Intel Naikkan Harga Core Ultra 200S Plus Diam-diam
Tanjung Verde Hajar Ekspektasi, Argentina Menang Dramatis