Bupati Merangin Pasang Denda Rp10 Juta ke Warga Sampah

Maya K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 59 dibaca
Bisik.id
Bupati Merangin Pasang Denda Rp10 Juta ke Warga Sampah

Gambar atau konten salah?

Di Merangin, Bupati M Syukur memutuskan untuk menindak tegas kebiasaan warga membuang sampah sembarangan. Ia membentuk satuan tugas khusus, atau satgas, dan menyiapkan sanksi denda hingga Rp 10 juta bagi pelanggar.

Dalam keterangan tertulis, Bupati menyatakan, “Penegakan hukum atau sangsi denda ini akan kita kuatkan melalui Perda Nomor 02 Tahun 2014 tidak bisa lagi ditunda. Bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan atau melanggar jadwal pembuangan yang ditentukan bakal sanksi berat telah menanti.

Keputusan ini muncul karena masih banyak warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dampaknya, kebersihan lingkungan menurun dan potensi bencana seperti banjir serta pencemaran meningkat. Jadwal pembuangan sampah sudah ditetapkan mulai pukul 19.00‑05.00 WIB.

“Perda itu memang mau tidak mau harus dijalankan. Bagi pelanggar, dikenakan ancaman kurungan 3 bulan dan denda paling banyak sebesar Rp 10 juta,” tegas Syukur.

Langkah ini juga disampaikan Bupati saat memimpin rapat koordinasi bersama Camat Bangko, Lurah Pematang Kandis, dan puluhan Ketua RT serta RW di Kantor Lurah Pematang Kandis beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa masalah sampah tidak dapat dibiarkan terus. Satgas untuk mengawasi langsung di lapangan segera diaktifkan.

Regulasi ini bertujuan memulihkan ketertiban kota. Fasilitas seperti truk pengangkut dan bak sampah armroll sudah ditambah, namun sampah masih sering ditemukan berserakan di luar wadah yang disediakan, terang Bupati.

Selain itu, Bupati Syukur meluncurkan skema “Sayembara Laporan” untuk melibatkan masyarakat secara luas. Ia berharap skema dan satgas yang segera dibentuk dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan daerah.

“Satgas segera terbentuk. Pak RT, silakan foto atau video jika ada warga membuang sampah sembarangan dari mobil atau motor. Kita akan buat sayembara, bagi yang berhasil mendokumentasikan pelanggaran akan kita berikan hadiah,” ungkapnya.

Selain sanksi denda, Bupati juga merencanakan penerapan sanksi sosial berupa publikasi identitas pelanggar di media sosial untuk memberikan efek jera.

Bupati Syukur juga mensinyalir adanya unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang ingin merusak citra pemerintah dengan sengaja mengotori fasilitas publik yang sudah diperbaiki. Salah satu contoh yang ia soroti adalah aksi pengotoran dinding jembatan layang yang baru saja dicat.

“Ini bukan sekadar soal program, ini soal melawan image buruk yang sengaja diciptakan. Seolah-olah pemerintah tidak bekerja. Itulah mengapa Satgas ini penting untuk menjaga lingkungan bapak‑bapak semua,” tuturnya.

Bupati pun meminta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan, untuk tidak bosan mengedukasi warga sekaligus menjadi pengawas di wilayah masing-masing. Ia menginstruksikan upaya ini agar menjadikan kembali Kota Bangko yang bersih dan asri.

“Saya berharap dengan langkah tegas ini bisa mengubah perilaku masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua warga,” ucap Syukur.

Dengan kebijakan ini, Merangin berupaya menurunkan tingkat sampah sembarangan, memperbaiki citra pemerintah, dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih bagi seluruh penduduk.

Bupati M Syukursatgasdenda Rp 10 jutaPerda Nomor 02 Tahun 2014sayembara laporankebiasaan membuang sampah sembarangankebersihan lingkungan

Komentar

Memuat komentar...