Bupati OKU Pilih Sekda lewat Seleksi Assessment Mabes Polri
Gambar atau konten salah?
Bupati Ogan Komering Ulu, Teddy Meilwansyah, memimpin proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) OKU. Ia berharap hasilnya dapat menilai secara objektif sehingga dapat dipilih kandidat terbaik.
Empat pejabat mengikuti tahap assessment yang digelar di Gedung Assessment Center SDM Mabes Polri, Jakarta, pada 11 Mei 2026. Dua peserta berasal dari lingkungan Pemkab OKU, sementara dua lainnya berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin.
Acara tersebut dipantau langsung oleh Robinkar SSDM Polri Kombes Aris Haryanto serta Asesor SDM Kepolisian Madya TK III SSDM Polri Kombes Abdul Harris Makin.
Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi‑tingginya kepada tim Assessment Mabes Polri. Ia berharap nanti akan terpilih orang‑orang terbaik di antara yang terbaik.
Menurut Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 800.1.3/08/PANSEL-JPTD-SEKDA/2026 tertanggal 6 Mei 2026, peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan uji kompetensi assessment.
Empat peserta yang mengikuti assessment adalah: Romson Fitri, yang kini menjabat Asisten III Administrasi Umum Setda OKU; Nanang Nurzaman, Kepala BKPSDM OKU; Alva Elan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba; dan Hendra Tris Tommy, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba.
Bupati Teddy menyatakan kerja sama Pemkab OKU dengan Assessment Center Mabes Polri sudah berlangsung selama enam tahun terakhir dan dianggap mampu menghadirkan proses seleksi yang kredibel. Ia menegaskan bahwa assessment center ini diakui secara luas.
Kerja sama tersebut juga diperkuat melalui pembaruan nota kesepahaman Nomor: 100.3.7.1/02/NK/PEMKABOKU/2026 tertanggal 26 Februari 2026 tentang pelaksanaan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab OKU.
Seleksi terbuka ini mengacu pada Peraturan Menteri PAN‑RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di instansi pemerintah. Selain itu, proses seleksi juga mendapatkan rekomendasi dari Kepala BKN melalui surat Nomor: 17844/RAK.02.03/SD/K/2026 tertanggal 1 April 2026.
Assessment calon Sekda OKU dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai 11 hingga 12 Mei 2026.
Proses ini menunjukkan bahwa Pemkab OKU terus memperkuat mekanisme seleksi jabatan tinggi dengan melibatkan lembaga independen, sehingga diharapkan dapat menghasilkan pemimpin daerah yang kompeten dan transparan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Palembang: Gaji ke-13 ASN 2026, Rp 89 Miliar Alokasi
Berita Terbaru
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
