Buruh Demo di Depan Kemenkeu, Tuntut Pajak JHT Nol Persen
Gambar atau konten salah?
Sekitar seribu hingga seribu lima ratus buruh direncanakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 09 Juli 2026. Hal ini diungkapkan oleh Said Iqbal, yang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh. Ia menyampaikan hal tersebut setelah menerima tembusan surat pemberitahuan mengenai rencana aksi itu.
Dalam aksi tersebut, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Mereka meminta penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), penghapusan pajak atas pesangon, serta penghapusan berbagai pungutan pajak yang terkait dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
"Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Selasa, 07 Juli 2026.
Menurut Said Iqbal, pengenaan pajak atas pencairan JHT tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik di banyak perusahaan, pekerja menerima gaji yang terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Setelah itu, pekerja masih harus membayar iuran JHT dari penghasilan mereka. Ketika manfaat JHT akhirnya dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.
"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," kata Said Iqbal.
Ia juga menyoroti bahwa negara selama ini memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha ketika menghadapi kesulitan ekonomi. Insentif tersebut meliputi tax holiday, restitusi pajak, hingga berbagai bentuk keringanan fiskal. Namun, menurutnya, hal serupa tidak berlaku bagi buruh.
"Kalau dunia usaha saat mengalami kesulitan bisa memperoleh berbagai insentif perpajakan, mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan? Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan," tegasnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menekankan bahwa JHT bukanlah instrumen investasi komersial. Ia menyebut JHT sebagai tabungan sosial yang dipersiapkan sebagai perlindungan ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Said Iqbal juga mengkritisi ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2009. Peraturan tersebut mengatur bahwa manfaat JHT hingga Rp 50 juta dikenai pajak final sebesar 0%, sedangkan manfaat di atas Rp 50 juta dikenai pajak final sebesar 5%. Menurut Said Iqbal, batas Rp 50 juta tersebut sudah tidak relevan lagi karena ditetapkan sekitar 17 tahun yang lalu.
"Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp 50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta. Kalau pemerintah belum siap menghapus pajaknya secara keseluruhan, paling tidak batas pengenaan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini," ujarnya.
Ia juga menanggapi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar lima persen peserta JHT yang terkena pajak. Said Iqbal menilai data tersebut harus dibaca secara utuh.
"Mayoritas peserta yang saldonya di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak, pekerja informal, atau mereka yang masa kerjanya masih pendek. Sedangkan yang terdampak pajak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang. Mereka inilah yang sedang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut," jelasnya.
Berdasarkan empat pertimbangan tersebut, Said Iqbal menyatakan dukungannya terhadap tuntutan buruh. Ia mendukung agar pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi nol persen, tanpa membedakan besaran saldo JHT yang dimiliki pekerja.
"Dalam kondisi ekonomi sekarang, saya meminta agar pajak JHT menjadi nol persen berapa pun besar manfaat JHT yang diterima pekerja. Nanti ketika kondisi ekonomi sudah jauh lebih baik, kita bisa mendiskusikannya kembali," tegasnya.
Para buruh yang akan berdemo pada Kamis mendatang menuntut perubahan kebijakan perpajakan yang dinilai memberatkan. Mereka berharap pemerintah, khususnya Menteri Keuangan, bersedia membuka dialog untuk membahas tuntutan tersebut. Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden, menjadi penghubung antara aspirasi buruh dan pemerintah. Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspek keadilan bagi pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait