Buruh Jakarta Menuntut Revisi Permenaker 7/2026 Outsourcing

Rudi H. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 80 dibaca
Bisik.id
Buruh Jakarta Menuntut Revisi Permenaker 7/2026 Outsourcing

Gambar atau konten salah?

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ratusan buruh berkumpul di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Selatan, menuntut revisi aturan baru tersebut.

Di halaman depan kantor, sekitar pukul 10.30 WIB pada 07 Mei 2026, buruh memakai pakaian hitam dan bandana merah sudah menunggu. Dua mobil komando menandai kehadiran mereka. Kerumunan tampak santai, belum berorasi.

Setelah itu, pada pukul 10.58 WIB, Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal tiba. Ia langsung berbicara kepada media di tengah hujan. Ia menuntut Kemnaker merevisi aturan outsourcing.

“Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau kita kenal dengan outsourcing,” kata Said kepada awak media.

Menurutnya, aturan baru tidak jelas melarang penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam proses produksi langsung barang dan jasa. Ia mencontohkan pekerja yang menyalin, menekuk, atau menulis di pabrik mobil, pabrik elektronik, dan bank.

“Fakta di lapangan yang terjadi saat ini penggunaan masif outsourcing adalah di proses produksi langsung. Misal, orang ngelas di pabrik mobil, orang nyekrup di pabrik elektronik itu outsourcing atau teller di bank itu outsourcing. Kegiatan pokok di industri perbankan itu yang kita minta dilarang. Di dalam permenaker ini menteri tidak mencantumkan pasal itu,” paparnya.

Ia juga menyoroti hilangnya kewajiban perusahaan atas hak-hak pekerja yang diatur di Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012. Dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan, membuka celah hukum.

“Jadi kalau perusahaan pemberi kerja menggunakan outsourcing atau pekerja alih daya yang melanggar aturan, maka demi hukum hubungan kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau kita kenal dengan karyawan tetap. Sehingga kalau dia di‑PHK dapat pesangon. Kalau dia bekerja dapat jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun. Kalau mau di‑PHK nggak bisa sewenang‑wenang. Di dalam permenaker ini tidak dicantumkan,” jelas Said.

Ia menegaskan bahwa Permenaker baru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut pemerintah memberikan kepastian hukum kepada buruh. MK mengharuskan perlindungan bagi pekerja, namun aturan ini tidak memenuhi kedua perintah tersebut.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu dua perintahnya. Satu, memberikan kepastian hukum. Di Permenaker ini justru nggak ada kepastian hukum, nggak jelas apa hubungan kerjanya; dan yang kedua, kata Mahkamah adalah perlindungan. Apa yang mau dilindungi? Nggak ada yang dilindungi. Upahnya bagaimana? Apakah upah minimum? Setiap tahun naik gaji apa nggak? Bagaimana proses PHK‑nya? Dan sebagainya,” tegas Said.

Selanjutnya, ia menyoroti frasa “layanan penunjang operasional” yang dianggap sangat multitafsir. Menurutnya, istilah ini dapat digunakan untuk melegitimasi outsourcing pada hampir semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti.

“Keempat alasan kita meminta ada perbaikan Permenaker Nomor 7 ini adalah pasal ini jadi pasal karet di Pasal 3 ayat 2E yang menyatakan pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional. Apa definisi layanan penunjang operasional? Nggak jelas,” terangnya.

Setelah Said menyampaikan isu-isu tersebut, sekitar pukul 11.20 WIB, para buruh mulai berorasi. Mereka berdiri di halaman kantor Kemnaker, meski hujan masih membasahi tubuh. Hujan deras turun sebentar, lalu berhenti. Para buruh terus berbicara sambil menunggu kesempatan audiensi dengan Kemnaker.

“Demikian, nanti akan sepuluh orang diterima oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja dipimpin oleh Bung Suparno, Bung Helmizan, Bung Iwan, Bung Makbula Fauzi. Dan ada sepuluh orang,” kata Said.

Acara ini menandai aksi nyata buruh yang menuntut perlindungan hukum. Mereka berharap aturan outsourcing dapat disesuaikan dengan kebutuhan pekerja dan kepastian hukum yang dijanjikan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menyoroti celah hukum dan ketidakjelasan istilah, mereka menegaskan pentingnya revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 agar pekerja alih daya mendapatkan hak yang layak.

Permenaker 7/2026Pekerja alih dayaOutsourcingKementerian KetenagakerjaanMahkamah KonstitusiPartai BuruhKSPI

Komentar

Memuat komentar...