Coretax Integrasi PLN, Telkom, Bank: Cek Kewajaran Pajak

Fandi R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Coretax Integrasi PLN, Telkom, Bank: Cek Kewajaran Pajak

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa sistem administrasi perpajakan Coretax kini sudah terhubung dengan data dari lembaga lain, termasuk BUMN dan sektor perbankan. Integrasi ini dimaksudkan untuk memeriksa kewajaran laporan pajak wajib pajak (WP) berdasarkan pola konsumsi mereka.

Menurut Bimo Wijayanto, direktur jenderal pajak, data yang terintegrasi dapat dipakai untuk menguji apakah jumlah pajak yang dibayar sesuai dengan tingkat konsumsi. “Salah satu contoh, saat ini Coretax sudah terhubung dengan data layanan milik PT PLN (Persero). Di mana melalui integrasi ini DJP dapat 'mengintip' besaran konsumsi dan tagihan listrik wajib pajak untuk kemudian dijadikan sebagai salah satu indikator pengujian.”

Ia menambahkan, “Pengujian‑pengujian kewajaran daripada laporan perpajakan menggunakan data‑data konsumsi. Data konsumsi listrik misalnya,” papar Bimo. “Data konsumsi listrik dapat menjadi salah satu cara untuk mengukur kesesuaian antara kemampuan ekonomi seseorang dengan pajak yang dilaporkan.”

“Apakah benar ketika konsumsi listriknya itu sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan, yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak misalnya Rp 10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran,” terangnya. Ia menunjukkan contoh konkret bagaimana data konsumsi listrik dapat menjadi tolok ukur.

Selain PLN, Coretax juga terhubung dengan data milik Telkom Indonesia dan 55 bank dalam negeri. “Sistem semasif Cortex ini merupakan keharusan dan kita sudah bisa membuktikan kinerja yang baik dari implementasi sistem Cortex. Kita bisa membuktikan sistem Cortex sudah bisa menangkap berbagai data, berbagai transaksi berbagai praktek ekonomi digital dan juga pseudo‑ekonomi,” ujarnya.

Coretax juga masih terhubung secara real‑time dengan berbagai sistem eksternal, seperti Online Single Submission (OSS), data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Cortex sebagai sistem yang masif, yang terintegrasi dan menghubungkan layanan, proses data, serta manajemen kepatuhan di dalam satu platform. Maka cortex merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi layanan yang lebih efektif, lebih efisien dan lebih berkeadilan kepada wajib pajak di dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya,” sambung Bimo.

Dengan integrasi luas ini, DJP dapat memanfaatkan data konsumsi dan transaksi dari berbagai sektor untuk menilai apakah pajak yang dibayarkan mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak. Sistem ini bertujuan menegakkan keadilan perpajakan melalui verifikasi yang lebih akurat dan berbasis data.

Coretaxintegrasi datakonsumsi listrikPLNTelkom IndonesiaOSSDJP

Komentar

Memuat komentar...