Daftar Pelat Cantik 4 Angka: Harga Rp5-20 Juta

Wulan M. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Daftar Pelat Cantik 4 Angka: Harga Rp5-20 Juta

Gambar atau konten salah?

Memiliki pelat nomor cantik di Indonesia memang memberikan kebanggaan tersendiri bagi pemilik kendaraan. Namun, ada konsekuensi finansial yang harus ditanggung, dan itu bukan hanya sekali. Setiap lima tahun, pemilik harus merogoh kocek lebih dalam untuk memperpanjang masa berlaku pelat tersebut. Jika tidak diperpanjang, pelat nomor cantik akan berubah menjadi pelat standar biasa sesuai urutan antrean.

Pelat nomor cantik bisa dipesan sesuai keinginan, mulai dari kombinasi satu angka hingga empat angka. Setiap kombinasi memiliki biaya yang berbeda. Khusus untuk pelat nomor cantik empat angka, ternyata sudah ada daftar kombinasi yang ditetapkan. Menariknya, tidak semua angka awal masuk dalam daftar tersebut. Kombinasi yang tersedia hanya berawalan angka 1, 2, 7, 8, dan 9. Sementara itu, awalan angka 3, 4, 5, dan 6 tidak termasuk dalam pilihan pelat nomor cantik empat angka.

Berikut adalah daftar lengkap pelat nomor cantik empat angka yang tersedia:

1000, 1001, 1111, 1118, 1221, 1222, 1331, 1333, 1551, 1555, 1661, 1666, 1771, 1777, 1881, 1888, 1991, 1999, 1010, 1212, 1313, 1414, 1515, 1616, 1717, 1818, 1919, 1234, 2000, 2002, 2111, 2112, 2222, 2333, 2334, 2552, 2555, 2662, 2666, 2727, 2772, 2777, 2882, 2828, 2888, 2992, 2999, 2020, 2121, 2323, 2424, 2525, 2626, 2727, 2828, 2929, 2345, 7000, 7007, 7117, 7227, 7337, 7557, 7667, 7777, 7887, 7997, 7070, 7171, 7272, 7373, 7474, 7575, 7676, 7878, 7979, 8000, 8008, 8118, 8228, 8338, 8558, 8668, 8778, 8888, 8998, 8080, 8181, 8282, 8383, 8484, 8585, 8686, 8787, 8989, 9000, 9009, 9119, 9229, 9339, 9559, 9669, 9779, 9889, 9999, 9090, 9191, 9292, 9393, 9494, 9595, 9696, 9797, dan 9898.

Biaya untuk mendapatkan pelat nomor cantik ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Besaran biaya tergantung pada jumlah angka dan apakah ada huruf di belakang angka tersebut.

Untuk kombinasi satu angka, biayanya adalah:

  • Rp 20.000.000 per penerbitan jika tidak ada huruf di belakang angka.
  • Rp 15.000.000 per penerbitan jika ada huruf di belakang angka.

Untuk kombinasi dua angka, biayanya adalah:

  • Rp 15.000.000 per penerbitan jika tidak ada huruf di belakang angka.
  • Rp 10.000.000 per penerbitan jika ada huruf di belakang angka.

Untuk kombinasi tiga angka, biayanya adalah:

  • Rp 10.000.000 per penerbitan jika tidak ada huruf di belakang angka.
  • Rp 7.500.000 per penerbitan jika ada huruf di belakang angka.

Untuk kombinasi empat angka, biayanya adalah:

  • Rp 7.500.000 per penerbitan jika tidak ada huruf di belakang angka.
  • Rp 5.000.000 per penerbitan jika ada huruf di belakang angka.

Penting untuk dicatat bahwa biaya ini hanya dibayarkan setiap lima tahun sekali. Informasi ini dikutip dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri. Pajak tahunan kendaraan yang menggunakan pelat nomor cantik tetap sama seperti kendaraan biasa. "Biaya pelat cantik hanya 5 tahun sekali. Dibayar saat pendaftaran awal dan perpanjang STNK 5 tahunan," demikian penjelasan dari akun Instagram tersebut.

Jika pemilik tidak melakukan perpanjangan saat masa berlaku habis, pelat nomor cantik akan kembali menjadi nomor standar. Pelat nomor cantik juga bersifat tetap dan melekat pada kendaraan yang terdaftar. Artinya, pelat ini tidak bisa dipindahkan ke kendaraan lain atau dialihkan ke orang lain.

Memilih pelat nomor cantik berarti berkomitmen untuk membayar biaya tambahan setiap lima tahun. Biaya ini tidak murah, mulai dari Rp 5.000.000 hingga Rp 20.000.000 tergantung kombinasi yang dipilih. Namun, bagi yang menginginkan nomor kendaraan yang unik dan mudah diingat, biaya ini mungkin sebanding dengan kepuasan pribadi. Pelat nomor cantik bukan sekadar aksesori, melainkan investasi jangka panjang yang harus diperbarui secara berkala.

pelat nomor cantikbiaya perpanjangankombinasi empat angkaperaturan pemerintahtarif penerimaan negara

Komentar

Memuat komentar...