Henry Surya Diserahkan OJK ke Kejaksaan
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti terkait kasus pidana di bidang perasuransian kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan itu terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026. Tersangkanya adalah Henry Surya, pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Proses ini merupakan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyidik OJK menetapkan Henry sebagai tersangka. Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Henry sudah lebih dulu ditahan dalam kasus lain, yaitu tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, berdasarkan putusan pengadilan.
"Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, dalam keterangan resminya pada Kamis, 16 Juli 2026.
Agus menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian. Henry diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis dari OJK. Perintah itu tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023. Isinya memerintahkan perusahaan untuk membayarkan uang ganti rugi kepada pemegang polis asuransi.
"Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp 566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023," papar Agus.
Karena tidak diindahkan, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023. Selama proses penyidikan, OJK menyita sejumlah aset. Langkah ini bagian dari upaya memulihkan hak-hak pemegang polis sesuai aturan yang berlaku. Aset yang disita meliputi:
- 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp 20,9 miliar.
- Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp 21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
- Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp 72 miliar.
Atas perbuatannya, Henry disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 15 miliar.
"Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN)," terang Agus.
Di luar kasus ini, Agus menegaskan OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya ini bagian dari komitmen OJK menjaga integritas sektor keuangan, memperkuat tata kelola industri, dan meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.
Kasus ini menunjukkan bagaimana OJK menindaklanjuti pelanggaran di industri asuransi. Henry Surya sudah menghadapi dua perkara hukum sekaligus: satu terkait KSP Indosurya dan satu lagi terkait PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Aset yang disita, meski tidak kecil, masih jauh dari total kewajiban perusahaan yang mencapai lebih dari Rp 566 miliar kepada pemegang polis.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
IHSG Ditutup Menguat Tipis, Asing Jual Bersih Rp160 M
Menkeu: Jangan Lihat Nominal Utang, Lihat Rasio
Argentina Juara Piala Dunia Terakhir Tahun 2022
Argentina Menang, Spanduk Malvinas Picu Kontroversi
Messi Kini Berseragam Inter Miami, Target Piala Dunia 2026
MSC Aria III Sandar Perdana di Patimban