Denda Telat Bayar Pajak Motor Capai Rp157 Ribu

Guntur P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Denda Telat Bayar Pajak Motor Capai Rp157 Ribu

Gambar atau konten salah?

Membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Jika terlambat, pemilik kendaraan akan dikenakan denda. Semakin lama keterlambatan, semakin besar pula jumlah denda yang harus dibayarkan.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan untuk masa 12 bulan berturut-turut, dihitung sejak kendaraan pertama kali didaftarkan. Artinya, setiap tahun pemilik harus melunasi PKB tepat waktu. Jika tidak, sanksi menanti.

"Kalau kamu telat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tentu akan ada denda yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor sebesar 25% di bulan pertama dan di bulan berikutnya akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari besaran pajak yang wajib dibayarkan," demikian keterangan yang dikutip dari laman Samsat Digital.

Aturan perhitungan denda ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008. Berikut rincian dendanya berdasarkan lama keterlambatan:

  • Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: denda sebesar 25% dari PKB.
  • Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang biasanya ditambahkan ke dalam denda keterlambatan.

Sebagai contoh, jika seseorang telat membayar pajak motor selama satu tahun dan PKB-nya sebesar Rp500.000, maka perhitungan dendanya adalah sebagai berikut:

PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 500.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 500.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 500.000 x 0,25 + 32.000
= 125.000 + 32.000
= 157.000

Jadi, total denda yang harus dibayarkan untuk keterlambatan satu tahun adalah Rp157.000. Jumlah ini belum termasuk pokok PKB yang tetap harus dilunasi.

Denda yang terus bertambah setiap bulan menunjukkan bahwa menunda pembayaran pajak kendaraan hanya akan memberatkan pemilik. Lebih baik membayar tepat waktu agar tidak terkena sanksi tambahan.

pajak kendaraan bermotordenda keterlambatanperhitungan dendaSWDKLLJkewajiban tahunansanksi pajakSamsat Digital

Komentar

Memuat komentar...